Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya meluncurkan "Foreign Tourist Levy" pada Senin (12/2). Pemberlakuan pungutan bagi wisatawan mancanegara ini mulai berlaku secara resmi pada 14 Februari 2024. (BP/may)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali dan Bali Tourism Board meluncurkan Pungutan Wisatawan Mancanegara (Foreign Tourist Levy) pada Senin (12/2) di Hotel Puri Santrian, Sanur. Pemberlakuan secara resmi pungutan ini mulai 14 Februari 2024.

Pj. Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya memaparkan alasan dikeluarkannya kebijakan tourism levy ini. Ia menyebut banyak program perlindungan alam dan budaya Bali tak dapat terwujud karena keterbatasan kemampuan fiskal Pemprov Bali.

Proogram tersebut, di antaranya perlindungan kebudayaan seperti mengidentifikasi, melindungi, intervensi warisan lontar dan kebudayaan lainnya, menjaga alam dengan upaya serius menangani persoalan sampah, penghijauan, pengelolaan dan pengawasan tata ruang wilayah.

Lewat pungutan kepada wisatawan mancanegara ini, diharapkan bisa meningkatkan kemampuan fiskal Pemprov Bali untuk dialokasikan menangani masalah-masalah tersebut.

Baca juga:  Pertemuan IMF-WB, Bali Dapat Banyak Manfaat

Ketua BTB Bali IB Agung Partha Adnyana mengatakan, sejak diuji coba pada awal Januari lalu hingga saat ini tourist levy yang terkumpul sebanyak Rp1,4 miliar dengan jumlah transaksi mencapai 9.220. Menurutnya nanti akan ada perubahan – perubahan, aturan perlu direvisi seperti tidak adanya sanksi tegas. Sehingga masih ada celah untuk tidak membayar.

Dengan target kunjungan wisman 7 juta tahun ini, potensi pendapatan dari tourism levy diproyeksi mencapai Rp1 triliun. Jika tercapai 60-70 persen dari target, menurutnya sudah bagus, karena masih adanya potensi kebocoran.

Ia berharap penggunaan dana tersebut diprioritaskan untuk menangani masalah sampah dan kemacetan di Bali.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Harian Nasional Masih di Tiga Ratusan Orang

Kadisparda Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan keamanan sistem We Love Bali telah dikurasi oleh AWS bahkan BNSI sehingga dipastikan aman untuk data turis. Selain itu payment gateway lewat BPD Bali juga dipastikan aman.

Melihat kondisi di lapangan, tata cara pemungutan juga berubah, diatur dalam Pergub No. 2 2024 yang sebelumnya Pergub Bali No. 36 tahun 2023.

“Wisatawan dapat membayar dimanapun dan kapanpun karena berbasis web. Tapi kami juga siapkan sistemnya onsite di bandara dan menyiapkan tim kami juga,” ujarnya.

Turis asing juga bisa melakukan pembayaran saat di akomodasi dengan syarat akomodasi bertindak sebagai end point, memiliki NIB, PIC, wajib tergabung dalam asosiasi. Begitu juga Asita yang jumlah anggotanya 500 juga selaku end point dapat mendaftar menjadi fasilitator pungutan wisman. Kata Cok, transparansi dana masuk dan penggunaan akan disampaikan di aplikasi Love Bali.

Baca juga:  Pengadilan Tipikor "Hattrick" Bebaskan Belasan Terdakwa Korupsi di Karangasem

Bali dengan jumlah kunjungan wisman 5,2 juta orang pada 2023, lebih rendah dari 2019 sebesar 6,2 juta. Namun pertumbuhan ekonomi Bali dinilai cukup baik, yaitu 5,71 persen sepanjang 2023.

Pertumbuhan tersebut lebih tinggi dari 2019 yang sebesar 5,60 persen (ctc). Sementara PDRB per kapita per tahun Bali tahun 2023 lebih dari Rp 60 juta dari 2019 yang sebesar 57 juta. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN