Ilustrasi pembayaran eVisa Indonesia secara daring, baik melalui debit, kredit, hingga kode tagihan (billing). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pembayaran visa elektronik atau eVisa Indonesia oleh warga negara asing bisa menggunakan kartu kredit dan debit. Hal itu dikatakan Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Pramella Yunidar.

Hal itu karena laman resmi pembuatan visa sudah terintegrasi dengan sistem pembayaran secara dalam jaringan atau daring untuk mempermudah WNA melakukan pembayaran eVisa dari manapun, mirip seperti berbelanja daring.

“Bisa gunakan kartu debit atau kredit berlogo Visa dan Mastercard dan JCB. Tinggal ikuti saja petunjuk pembayaran pada website,” ujar Pramella dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (8/2).

Baca juga:  Bobol Kartu Kredit WN Korea Rp60 Juta, Dua Transpuan Ditangkap

Ia menjelaskan, WNA dapat mengajukan permohonan eVisa Indonesia secara mandiri melalui laman resmi evisa.imigrasi.go.id.

Untuk pembayaran dengan kartu kredit, lanjut Pramella, WNA tidak diwajibkan menggunakan kartu milik pribadi. Mereka dapat menggunakan kartu kredit selain miliknya, dengan memastikan batas penggunaan kartu masih tersedia.

Selain pembayaran menggunakan kartu kredit dan kartu debit, pembayaran eVisa Indonesia juga dapat dilakukan melalui kode tagihan (billing).

Untuk metode pembayaran tersebut, WNA memerlukan bantuan warga negara Indonesia selaku penjamin atau penanggung jawab.

Baca juga:  Aktivitas Gunung Bromo Tak Terdampak Erupsi Gunung Semeru

Perlunya bantuan WNI karena pembayaran kode tagihan menggunakan mata uang rupiah dan difasilitasi oleh bank yang ada di Indonesia. Pembayaran kode tagihan dapat dilakukan melalui mesin ATM, mobile banking, hingga e-commerce yang menyediakan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). “Setelah eVisa dibayarkan maka akan masuk tahap proses penerbitan,” katanya.

Untuk Electronic Visa on Arrival (eVoA), Pramella menjelaskan bahwa umumnya akan terbit dalam waktu 1×24 jam. Sedangkan untuk jenis visa lainnya akan terbit dalam empat hari sampai lima hari, dengan catatan WNA telah memenuhi semua persyaratan.

Baca juga:  Ribuan Pegawai Kemenkumham Terinfeksi Covid-19

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kemenkumham mengumumkan WNA pemegang visa kunjungan dapat memperpanjang visa dan izin tinggal mereka lewat laman resmi Imigrasi per 31 Desember 2023.

Perpanjangan visa itu berlaku untuk pemegang visa kunjungan wisata (indeks C1), pengobatan (C3), urusan pemerintahan (C4), kursus singkat (C9), dan kunjungan bisnis (C11).

Layanan baru itu telah diuji coba oleh Imigrasi dan mulai berlaku efektif pada 31 Desember 2023 sekaligus menandai pergantian tahun. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *