Satpol PP Khusus Pariwisata Bali dan Kabupaten Badung dilantik oleh Pj. Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, di halaman Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (7/2). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali kini memiliki Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) khusus untuk pariwisata. Mereka dilantik oleh Pj. Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya dalam acara pelantikan sekaligus peluncuran Satpol PP khusus pariwisata Provinsi Bali dan Kabupaten Badug, di halaman Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (7/2).

Pj. Gubernur Mahendra Jaya, mengungkapkan bahwa pada tahun 2023 kunjungan wisman ke Bali mencapai 5,2 juta orang. Capaian ini melebihi target yang dicanangkan sebanyak 4,5 juta orang.

Sementara wisdom yang datang ke Bali mencapai lebih dari 9,8 juta orang. Melihat capaian pada tahun 2023, pihaknya optimis jumlah kunjungan wisman yang ke Bali pada tahun 2024 dan tahun-tahun mendatang akan semakin meningkat. Demikian juga kualitas pariwisata Bali semakin baik.

Untuk menjaga kualitas pariwisata, persoalan ketenteraman dan ketertiban terkait dengan keamanan dan kenyamanan penting diberikan kepada wisatawan. Apalagi, pariwisata sudah menjadi industri global, sehingga persaingan semakin kompetitif.

Baca juga:  Pantai di Badung Kembali Diserbu Sampah

“Selama ini persoalan-persoalan sosial terkait pariwisata di Bali khususnya dalam hal ketentraman, ketertiban, dan keamanan umumnya ditangani di hilir atau setelah peristiwa itu terjadi. Kita ingin mengubah paradigma dan pola penanganan persoalan-persoalan sosial terkait pariwisata di Bali, yaitu lebih mengedepankan upaya preventif dengan melakukan penanganan di hulu,” kata Mahendra Jaya.

Mahendra Jaya mengatakan, perubahan paradigma penanganan persoalan-persoalan sosial terkait pariwisata di Bali menjadi salah satu kegiatan yang diprioritaskan. Terlebih dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, yang pungutan untuk wisatawan asing sebagaimana diamanatkan efektif mulai berlaku pada 14 Februari 2024.

Baca juga:  Gempa Saniscara Umanis Sasih Kedasa, Ini Maknanya

“Adanya pungutan untuk wisatawan asing yang ke Bali tentu akan menambah sumber pendanaan pemerintah daerah yang diperlukan untuk dapat lebih menjaga atau melestarikan alam dan budaya Bali,” ungkapnya.

Oleh karena itu, sangat penting adanya satuan Khusus dari Satpol PP yang memiliki mindset dan orientasi tugas untuk memberikan informasi tentang do and don’t selama di Bali. Memberikan pelayanan dan pertolongan kepada wisatawan, serta membantu kepolisian dalam melakukan pencegahan persoalan sosial terkait pariwisata Bali di hulu agar tidak berkembang menjadi ancaman faktual, berupa pelanggaran atau bahkan tindak pidana.

“Ke depan harapannya semua kabupaten/kota di Bali memiliki Satuan Polisi Pamong Praja Khusus Pariwisata. Sebagaimana kita lihat saat ini, Satuan Polisi Pamong Praja Khusus Pariwisata untuk uniformnya didesain casual agar lebih terjalin kedekatan emosional dengan wisatawan,” tandasnya.

Baca juga:  Puluhan Polisi Disiagakan di Dua Obyek Wisata Kuta Selatan

Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyampaikan tugas dan fungsi Polisi Pamong Praja Khusus Pariwisata yakni melakukan pencegahan adanya potensi gangguan ketenteraman, ketertiban dan keamanan di kawasan daerah tujuan wisata. Selain itu, memberikan pelayanan informasi, komunikasi dan edukasi kepada wisatawan asing maupun wisatawan Nusantara, masyarakat, dan pelaku usaha wisata, terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam menjaga adat, agama, tradisi, seni, dan budaya sebagai unsur kearifan lokal Bali serta ketentuan yang diatur dalam hukum adat, peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di kawasan daerah tujuan wisata serta melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN