Arsip - Ketua DPR Puan Maharani (dua kanan) didampingi Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (dua kiri) saat memberikan keterangan pers usai rapat konsultasi antara pimpinan DPR, Komisi II DPR, dan KPU RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2022). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST. com – Kasus pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan seluruh anggota lainnya diminta untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Demikian disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani, usai memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (6/2).

Puan tidak memberi tanggapan panjang soal vonis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Hasyim Asy’ari beserta enam anggota lain KPU RI tersebut.

“Ya, tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” kata Puan dengan didampingi dua wakil ketua DPR, yakni Lodewijk F Paulus dan Rahmad Gobel.

Baca juga:  Pemerintah Diminta Kendalikan Harga Bahan Pokok

Politikus PDI Perjuangan tersebut tidak menjelaskan lebih lanjut langkah tindak lanjut seperti apa yang dimaksud. Setelah itu, Puan menanggapi pertanyaan lain dari awak media yang hadir di lokasi.

Sementara itu, Lodewijk yang berasal dari Partai Golkar serta Rahmad Gobel dari Partai NasDem pun belum memberikan komentar apa pun mengenai pelanggaran kode etik seluruh anggota KPU RI dalam penerimaan berkas Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Pemilu 2024.

Baca juga:  Pengamanan Pengundian Nomor Peserta Pilpres, Ribuan Personel Dikerahkan

Sebelumnya, Senin (5/2), DKPP memvonis seluruh anggota KPU RI periode 2022-2027 melanggar kode etik sebagai lembaga penyelenggara pemilu karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo, sebagai peserta Pilpres 2024.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.

Sementara itu, enam anggota lain KPU RI, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Baca juga:  "Groundbreaking" di IKN Tercatat Senilai Rp 49,6 Triliun

Hasyim bersama enam anggota KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).​​​​​​​

Hasyim pun, Senin (5/2), masih belum memberikan komentar soal putusan DKPP tersebut. Dia mengaku sejauh ini pihaknya telah mengikuti proses persidangan di DKPP dengan memberikan catatan, keterangan, hingga argumentasi. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *