Polisi merilis hasil penyidikan kasus Ayuterra Resort, Selasa (26/9/2023). (BP/Dokumen)

GIANYAR, BALIPOST.com – Pada Kamis (1/2), sidang pertama kasus kecelakaan kerja di Ayuterra Resort yang menyebabkan 5 karyawan meninggal berlangsung online. Sidang perdana ini menyidangkan satu terdakwa, yakni Mujiana.

Humas PN Gianyar, Dr. I Nyoman Dipa Rudiana, S.H.,M.H. mengatakan susunan Majelis Hakim dalam sidang ini meliputi A.A. Putu Putra Ariyana, S.H.,M.H. (Ketua Majelis Hakim), Martaria Yudith Kusuma, S.H.,M.H. dan Dewi Santini, S.H.,M.H. masing-masing sebagai hakim anggota. Dipa menjelaskan agenda sidang pada hari ini rencananya adalah pembacaan surat dakwaan dari penuntut umum.

Baca juga:  Jabat Kapolsek Kuta, Ini Prioritas Kompol Gatra

Namun, terdakwa meminta ditunda karena surat kuasa Penasihat Hukum belum siap. Setelah selesai persidangan, sidang ditunda pada persidangan berikutnya secara offline pada 7 Februari 2024 dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Sebelumnya, peristiwa tali sling lift putus terjadi di Ayuterra Resort, Desa Kedewatan, Gianyar. Kejadian tersebut menewaskan 5 karyawan. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN