Petugas saat melakukan olah TKP kecelakaan kerja yang menewaskan 5 karyawan di Ayuterra Resort. (BP/Dokumen)

GIANYAR, BALIPOST.com – Berkas kasus Ayuterra Resort, Ubud, Gianyar sudah rampung (P21) dan dilimpahkan dari Polres Gianyar ke Kejaksaan Negeri Gianyar. Namun, dari 2 tersangka yang diduga menyebabkan matinya 5 karyawan Ayuterra Resort itu, baru satu yang dilimpahkan.

Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP M. Gananta, S.I.K.,M.Si Jumat (5/1) mengatakan yang baru dilimpahkan adalah kontraktor lift, Mujiana (63). Pelimpahan sudah dilaksanakan Kamis (14/12).

Baca juga:  Pencuri Sesari di Pura Dalem Agung Kayubihi Digiring ke RSJ

Sementara Vincent Juwono (67) yang juga pemilik Ayuterra Resort belum bisa dilaksanakan karena masih menunggu hasil visum gangguan jiwa dari rumah sakit.
Kasatreskrim mengungkapkan pihak keluarga menyatakan Vincent sedang mengalami gangguan jiwa dengan menyerahkan surat keterangan yang dikeluarkan rumah sakit jiwa.

Gananta menjelaskan saat ini pihaknya sedang menunggu hasil visum terhadap gejala gangguan jiwa yang dialami tersangka tersebut. “Reskrim sudah berkoordinasi dengan kejaksaan dan pihak kejaksaan sendiri belum bisa menerima tersangka sebelum mendapatkan hasil visum,” ucapnya.

Baca juga:  Dari Pura Puseh Bali Aga Payangan Terbakar hingga WN Rusia Tewas Terpelanting

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gianyar, Komang Adi Wijaya, membenarkan berkas kasus Ayuterra Resort sudah P21. “Tahap II baru hanya satu tersangka, Kami masih tahap II untuk tersangka Vincent Juwono,” ucapnya.

Sebelumnya, pada 1 September 2023, peristiwa nahas terjadi di Ayuterra Resort yang menewaskan 5 karyawan di sana. Mereka tewas saat lift yang ditumpangi mengalami putus tali sling.

Adapun identitas korban kecelakaan kerja ini adalah Sang Putu Bayu Adi Krisna, Ni Luh Supernigsih, I Wayan Aries Setiawan, Kadek Hardiyanti, dan Kadek Yanti Pradewi. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  RUU Provinsi Bali Disetujui Menjadi Usul Inisiatif DPR, DPR RI Apresiasi Strategi Komunikasi Gubernur Koster
BAGIKAN