Seorang siswa menulis aksara Bali di lontar saat Pembukaan Bulan Bahasa Bali ke-6. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pungutan bagi wisatawan mancanegara (wisman) sebesar Rp150 ribu akan diberlakukan mulai 14 Februari 2024. Hasil pungutan ini akan diperuntukkan untuk konservasi budaya dan lingkungan alam Bali, salah satunya untuk pelestarian dan pengembangan bahasa, aksara, dan sastra. Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, seusai membuka Bulan Bahasa Bali ke-6 Tahun 2024, di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Bali, Kamis (1/2).

Sekda Dewa Made Indra, mengatakan Undang-Undang Provinsi Bali Nomor 15 Tahun 2023 telah memberikan ruang dan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk melalukan pungutan wisman yang diarahkan untuk 2 hal. Yakni, untuk perlindungan budaya dan lingkungan alam Bali.

Baca juga:  Ditangkap di Jatim, Pembobol Minimarket Ditembak

Oleh karena itu, Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pargub) yang merupakan turunan dari UU Provinsi Bali ini tidak boleh menyimpang dari itu. Maka, dalam Perda Nomor 6 Tahun 2023 disebutkan pungutan bagi wisman untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali. Begitu juga dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 36 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing. Sehingga, dalam APBD implementasinya akan digunakan untuk pelestarian budaya dan lingkungan alam Bali.

Dikatakan, meskipun selama ini belum ada pungutan wisman, namun pelestarian budaya dan lingkungan alam Bali tetap mendapat perhatian. Seperti, Bulan Bahasa Bali, Pesta Kesenian Bali, dan event-event budaya lainnya. Hanya saja masih menggunakan dana APBD yang serba terbatas. “Bukan APBD gak sanggup, namun sangat terbatas dibandingkan kebutuhan kita untuk menjaga budaya dan lingkungan kita ini,” ujar Sekda Dewa Indra.

Baca juga:  Hingga September 2023, Empat Jutaan WNA Masuk ke Bali

Dengan adanya pungutan wisman ini, nantinya Pemerintah Provinsi Bali akan memperoleh kekuatan fiskal dalam upaya menguatkan upaya untuk mengkonservasi dan memajukan budaya dan lingkungan alam Bali. Terkait dengan pemberlakuan pungutan wisman, Pemprov Bali telah menyiapkan berbagai hal agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik serta mencegah konflik yang menimbulkan ketidaknyamanan bagi wisatawan.

Dalam persiapannya, dilakukan mitigasi sebaik mungkin dan terus mematangkan koordinasi dengan berbagai stakeholder terkait. Disparda selaku leading sektor mengintensifkan sosialisasi dan memperluas komunikasi dengan perwakilan negara sahabat dan komponen pariwisata.

Baca juga:  Menteri Luhut Sebut Turis Asing Belum Diizinkan Masuk hingga Akhir Tahun

Sejalan dengan itu, Pemprov Bali juga telah membangun komunikasi dengan maskapai dan manajemen kapal pesiar yang punya rute pelayaran ke Pulau Dewata. Sekda Dewa Indra menegaskan bahwa Pemprov Bali terbuka menerima masukan dan saran agar penerapan pungutan wisman ini tidak mengganggu kenyamanan wisman dan merusak citra Bali di dunia internasional. Dalam pelaksanaannya, Pemprov Bali berkomitmen untuk melakukan update informasi guna memudahkan proses pembayaran. (Winatha/balipost)

BAGIKAN