Aparat merilis kasus pengeroyokan hingga tewas yang melibatkan 3 tersangka, Senin (29/1). (BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Wayan Budra (46) asal Desa Umajero, Kecamatan Busungbiu pada 13 Januari 2024 dikeroyok hingga tewas. Polisi akhirnya berhasil membekuk tiga pelaku pengeroyokan itu.

Ketiga tersangka yakni, Komang Mangku, Gede Mulyasa, dan Gede Ardika asal Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt ditahan karena telah terbukti melakukan kekerasan secara bersama terhadap korban Budra. Motif para tersangka mengeroyok hingga tewas karena emosi akibat hubungan perselingkuhan korban dengan KS, yang merupakan salah satu anggota keluarga dari tersangka.

Baca juga:  Enam Tahun Silam, Pembunuhan oleh Geng Motor Juga Terjadi di Kawasan Tersebut

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, Senin (29/1) menjelaskan kronologinya, pada 13 Januari 2024, ketiga pelaku mendapati sepeda motor di sebuah gudang. Curiga dengan keberadaan motor yang tak ada pemiliknya, para pelaku berusaha menelusurinya.

Pemilik motor Wayan Budra diketahui sedang berada di rumah KS. Saat itu suami KS sedang tidak ada di rumah.

Geram dengan ulah korban, ketiga pelaku pun melakukan kekerasan. “Korban ditarik, ada yang menjambak hingga dipukul dan ditendang. tersangka lain menekan dan memegang leher, kemudian memukul kepala,” terang Widwan.

Baca juga:  Korem Berlakukan Satu Pintu, Ini Penyebabnya

Pascadikeroyok, Budra sempat tidak sadarkan diri di rumah Rumah Sakit Tangguwisia, Seririt. Ia kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Kertha Usada karena kondisinya yang kian parah dan dinyatakan meninggal dunia Rabu, 17 Januari 2024 lalu. “ Atas kondisi itu, istri dari korban melaporkannya ke Polsek Seririt,” jelasnya.

Widwan pun menyebut motif ketiga pelaku melakukan pengeroyokan lantaran emosi. Diduga perselingkuhan sudah dilakukan berulang kali. “Dugaan perselingkuhan menurut keterangan para saksi sudah lama. Ini, ketiganya emosi emosi sesaat,” tandasnya.

Baca juga:  Pembunuh Pria NTT Ditangkap di Luar Bali, Satu Masih Buron

Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 170 ayat (2 ) ke – 3 KUHP atau Pasal 170 Ayat ( 1 ) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN