Ir. Dharma Gusti Putra Agung Kresna. (BP/Istimewa)

Oleh  Agung Kresna

Hiruk pikuk pemilihan presiden/wakil presiden, anggota legislatif (legislator) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (senator) segera dimulai. Awal November Daftar Calon Tetap (DCT) legislator dan senator telah resmi diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara calon presiden/wakil presiden resmi diumumkan KPU pada 13 November 2023.

Janji kampanye pun mulai bertebaran. Taburan janji bahkan sempat membuat banyak pihak mengernyitkan dahi. Ada calon legislator (caleg) memasang baliho bahwa jika partainya menang pemilu 2024, maka iuran BPJS akan dikenakan gratis pada semua warga negara. Apakah mereka paham berapa besar dana BPJS dan ketersediaan dana APBN-nya?

Janji kampanye sedikit banyak dapat membuat was-was masyarakat terhadap kiprah para wakil mereka jika nantinya terpilih dan duduk di parlemen. Apakah yang mereka janjikan akan benar-benar mereka tepati, atau hanya sekedar menjadi gimik saat kampanye. Para pemilih harus mencermatinya sejak masa kampanye ini.

Baca juga:  Normalisasi Bali

Pengalaman selama ini memang acap kali menunjukkan bahwa mereka yang terpilih sering berkilah saat konstituen menagih janji kampanye. Aspirasi yang mereka gaungkan selama kampanye dikatakan sedang mereka perjuangkan; karena ada peraturan perundangan yang harus mereka penuhi agar apa yang mereka janjikan saat kampanye dapat direalisasikan.

Otonomi daerah di Indonesia yang bergulir sejak 2004, secara signifikan memang telah mengubah paradigma pengelolaan pembangunan. Otonomi daerah di Indonesia diputuskan diletakkan di kabupaten/kota. Kewenangan politik pembangunan yang sebelumnya cukup besar dan terpusat di Jakarta, menjadi tersebar ke seluruh pelosok kabupaten/kota di Indonesia.

Konstelasi politik yang menempatkan otonomi pengelolaan pembangunan berada di tingkat kabupaten/kota, harus lebih membuka mata para legislator tingkat provinsi. Peran legislator di provinsi lebih sebagai pembuat Perda yang bersifat koordinasi atau lintas kabupaten/kota, sekaligus sebagai penghubung perundangan dengan pemerintah pusat.

Baca juga:  Tantangan Perempuan Era Digital

Selama ini masih ada kesan bahwa caleg di tingkat provinsi belum sepenuhnya siap dengan situasi ini. Sehingga masih ada janji kampanye caleg provinsi yang sulit direalisasikan, karena yang dijanjikannya merupakan ranah otonomi kabupaten/kota. Masyarakat memang harus pintar menakar janji kampanye yang tidak masuk akal dari para caleg.

Sementara bagi para calon senator memiliki latar belakang keterwakilan yang lebih jelas. Sejak dari pencalonan, senator dipilih sebagai wakil masyarakat provinsi yang akan duduk di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang berada di tingkat nasional. Namun calon senator juga harus memahami bahwa DPD memiliki keterbatasan dalam kuasa perundangannya.

Secara etika politik, senator nantinya jelas harus menyuarakan aspirasi segenap warga provinsi. Kepada para senator inilah tanggung jawab akan eksistensi provinsi di tingkat nasional dibebankan pada pundak mereka. Namun keterbatasan kuasa perundangan yang dimiliki DPD juga banyak menyulitkan calon senator dalam janji kampanyenya. Menepati janji harus menjadi misi utama para caleg.

Baca juga:  Perekonomian Bali Hadapi Tantangan Berat di 2023

Revitalisasi peran legislator maupun senator perlu terus dilakukan, agar janji yang pernah disuarakan pada saat kampanye dapat ditunaikan dengan baik. Meski legislator berawal dari partai politik tertentu, namun setelah duduk sebagai wakil rakyat mereka tidak boleh lagi hanya melayani kelompok partai politiknya.

Para legislator nantinya harus benar-benar kembali ke jati dirinya sebagai aktor pembuat perundang-undangan, meski juga ada tugas penganggaran dan pengawasan. Karena acap kali legislator justru bertindak bak pihak eksekutif yang melakukan eksekusi kebijakan. Legislator harus lebih melakukan peran menyiapkan peraturan perundangan guna melayani dan menjaga masyarakat.

Penulis Arsitek, Senior Researcher pada Centre of Culture & Urban Studies (CoCUS) Bali, tinggal di Denpasar

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *