ulang tahun
Ilustrasi. (BP/dok)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Seorang pelajar SMK di Karangasem berinisial IKAT (19) ditetapkan tersangka oleh Polres Karangasem. Penetapan tersangka itu dilakukan karena IKAT telah menyetubuhi siswi SMP yang juga mantan kekasihnya serta menyebarkan video telanjang korban.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini awalnya dilaporkan oleh paman korban pada Sabtu, 7 Oktober 2023 ke Polres Karangasem setelah mengetahui video keponakannya berinisial LSA (13) dalam kondisi telanjang tersebar di WA grup sekolahnya. Video tersebut diduga disebarkan oleh tersangka.

Baca juga:  Oknum PNS dan Mantan Sekretaris DPC PDI-P Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Diduga motif tersangka menyebarkan video itu karena tidak terima putus dengan korban. Begitu mengetahui video tersebut beredar luas, korban langsung ditanyai oleh pamannya.

Korban pun mengakui bahwa sempat berhubungan badan dengan terlapor sebanyak tiga kali.

Kanit IV, PPP Satreskrim Polres Karangasem, IPDA. Rizqi Fatkhul Mubin , Kamis (18/1) mengungkapkan,  IKAT sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Januari 2024. “Ya benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu. Tersangka berusia 19 tahun masih duduk di bangku kelas II SMK, sedangkan korban masih duduk di bangku SMP kelas II,” ucapnya.

Baca juga:  Kapolres Sebut Kejahatan Meningkat Saat Hari Raya

Rizqi mengatakan motif tersangka menyebarkan video tersebut karena tak terima diputus LSA. “Karena merasa tak terima diputusin, makanya video telanjang korban disebarkan oleh tersangka ini. Usai mengetahui videonya disebar, korban langsung merasa trauma dan takut akibat kejadian itu,” jelasnya. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN