Wisatawan dan warga saat naik ke dalam fastboat di Pelabuhan Sampalan, Nusa Penida. (BP/Dokumen)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kepulauan Nusa Penida dikenal sebagai salah Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). Dinamika pengelolaannya masih menimbulkan banyak tanda tanya dan ketidakpuasaan publik.

Sebab, berbagai masalah yang muncul dari pengelolaan kawasan pariwisata itu, belum mampu diselesaikan dengan baik. Kondisi demikian memunculkan berbagai desakan dari para pelaku pariwisata untuk meninjau ulang pengelolaan Nusa Penida sebagai KSPN.

Menurut Anggota DPRD Klungkung Wayan Suarta, Rabu (10/1), standar pengelolaan Nusa Penida sebagai KSPN harus jelas. Jangan sekadar mengejar realisasi retribusi dari wisatawan, tetapi kemudian menjadi masalah karena diduga terjadi kebocoran dan pungli di sejumlah destinasi.

Dari pengamatannya, sebagai objek pungutan, Dinas Pariwisata terkesan hanya fokus pada wisatawan mancanegara. Sementara, faktanya banyak juga wisatawan nusantara yang datang ke Nusa Penida untuk tujuan berwisata.

Baca juga:  Gempa Tuban, Satu Tewas dan Empat Rumah di 2 Provinsi Dilaporkan Rusak

“Selain itu, juga ada ruang abu-abu, bagi orang yang datang dengan tujuan sembahyang, kemudian lanjut berwisata. Disisi lain, kita bicara Nusa Penida sebagai satu kawasan. Kalau kawasan, semestinya pungutan retribusinya tunggal. Semestinya bisa langsung include di fastboat dengan barcode, tidak lagi dikejar-kejar oleh petugas saat baru turun di Nusa Penida. Tetapi faktanya sekarang di saat berwisata ke sejumlah destinasi, wisatawan kena lagi retribusi. Lalu, yang dimaksud kawasan, apa dalam hal ini? Baru Nusa Penida kena pungutan, masuk destinasi kena lagi,” kata Suarta.

Baca juga:  Gasak Unggas di Belasan Lokasi, Buruh Bangunan Diringkus

Dia mendorong ada standar pengelolaan yang jelas sebagai suatu kawasan strategis pariwisata nasional. Pihak pengelola bisa menerapkan standar imigrasi saat mengecek mereka, sebelum masuk ke Nusa Penida.

Pastikan pemeriksaan dokumen mereka sebagai WNA saat tiba di Nusa Penida, merujuk pada sejumlah dokumen penting, seperti Perpanjangan VOA (Visa On Arrival) VKSI, Perpanjangan ITK (Izin Tinggal Kunjungan), ITAS (Izin Tinggal Terbatas) hingga ITAP (Izin Tinggal Tetap). Sebab, sesuai data Kesbangpol Klungkung keberadaan WNA di Nusa Penida cukup tinggi. Terbanyak ada di Kecamatan Nusa Penida sebanyak 487 orang, Kecamatan Klungkung 33 orang, Kecamatan Banjarangkan 20 orang dan Kecamatan Dawan sebanyak 8 orang.

Baca juga:  Unggulkan Pariwisata, Bali Butuh Perbaikan Atraksi dan Aksesibilitas

“Dengan standar seperti itu, maka kita dapat mencegah WNA dengan tujuan yang tidak jelas ke Nusa Penida sejak awal,” tegas legislator asal Nusa Penida ini.

Dia menambahkan, harmonisasi antar status nasional yang disandang Nusa Penida juga perlu dilakukan, khususnya dalam konteks pariwisata. Ada KSPN, ada juga Nusa Penida sebagai KKP (Kawasan Konservasi Perairan).

KSPN mengutamakan kunjungan wisatawan sebanyak-banyaknya. Sementara KKP, membutuhkan upaya pengawasan yang lebih serius, untuk perlindungan dan menjaga kelestarian alam perairan di Nusa Penida. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *