Sejumlah wisatawan mancanegara berjalan di area kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (2/1/2024). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno memaparkan mekanisme pembayaran pungutan bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Bali sebesar Rp150 ribu per orang. Pungutan itu bisa dibayarkan wisman sebelum tiba di Bali lewat digitalisasi.

Cara lainnya, membayar di Bandara dan pelabuhan. Ia mengatakan akan disiapkan loket pembayaran di sejumlah lokasi bagi wisman yang belum menyelesaikan pembayaran sebelum berangkat ke Bali.

“Tapi sebisa mungkin mereka (wisman) menyelesaikan (pembayaran) saat sebelum keberangkatan mereka menuju Bali,” imbau Sandiaga dikutip dari Kantor Berita Antara, Rabu (10/1).

Sandiaga juga menyampaikan bahwa pihaknya siap membantu Pemerintah Provinsi Bali dalam memberikan sosialisasi terkait pungutan bagi wisman tersebut kepada pihak-pihak terkait.

Baca juga:  Penyebab Terjadinya Gempabumi dan Cara Menghadapi

Diketahui, pungutan wisman Bali sebesar Rp150 ribu per orang berlaku mulai 14 Februari 2024. Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjokorda Bagus Pemayun menjelaskan pihaknya akan mengadakan simulasi pungutan kepada wisman terlebih dahulu.

“Pungutan itu masuk ke kas daerah melalui bank yang kami tunjuk, bank rekening kas umum daerah (RKUD) yakni Bank BPD Bali,” kata Pemayun di Denpasar, Bali pada Jumat (29/12/2023).

Dia menjelaskan, nantinya dana yang terkumpul tersebut digunakan untuk menjaga lingkungan, alam dan budaya Bali sesuai tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang pungutan bagi wisatawan asing untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, sebagai dasar hukum pungutan tersebut.

Baca juga:  Berturut-turut Raih Tujuh Kali WTP, Pemkab Karangasem Terima Reward DID

Dalam Perda itu disebutkan pungutan itu memiliki tujuan untuk melindungi adat, tradisi, seni budaya serta kearifan lokal masyarakat Bali.

Kemudian, pemuliaan serta pemeliharaan kebudayaan dan lingkungan alam yang menjadi daya tarik wisata di Bali, peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan dan pengelolaan hasil pungutan bagi wisatawan asing.

Sementara itu, ketentuan terkait tata cara pembayaran pungutan bagi wisman itu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 36 tahun 2023.

Baca juga:  PPNSB Ditularkan Calon Kepala Daerah PDIP

Dalam pasal 9 Pergub Bali itu dijelaskan bank persepsi memfasilitasi pembayaran pungutan bagi wisatawan asing melalui sistem Love Bali yang terintegrasi dengan bank persepsi.

Pembayaran pungutan itu dilakukan secara non tunai melalui sistem website (laman) Love Bali untuk mengisi data wisman dan pembayaran pungutan.

Setelah itu, wisman memilih metode pembayaran yang akan digunakan seperti transfer bank, virtual account, QRIS dan setelah pembayaran sukses, bukti pembayaran diberikan dalam bentuk digital.

Bukti pembayaran tersebut nantinya harus dipindai setelah wisman melakukan proses pemeriksaan dokumen perjalanan. (kmb/balipost)

BAGIKAN