Aiman Witjaksono saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (5/12/2023). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono dinaikan statusnya oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Yang jelas naik sidik,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (29/12).

Baca juga:  37.463 UKM Masuk Aplikasi PLUT KUMKM Berbasis Android

Ade Safri menambahkan, pihaknya telah melakukan gelar perkara sebelum menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan. “Melakukan gelar perkara untuk perkara terlapor AW (Aiman Witjaksono) naik sidik,” katanya.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah memeriksa dan menyampaikan sekitar 60 pertanyaan kepada Aiman Witjaksono terkait pernyataan dugaan aparat Kepolisian tak netral pada Pemilu 2024.

“Tadi sebagian bukti sudah diserahkan ke penyelidik. Jadi, berita acara klarifikasi sudah saya jawab, ada sekitar 60 pertanyaan, sekitar 5,5 jam,” kata Aiman saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa malam (5/12).

Baca juga:  Kampus Harus Waspada Terhadap Bahaya Radikalisme

Aiman menjelaskan, pihak Kepolisian ingin mengklarifikasi pernyataannya terkait oknum aparat Kepolisian tak netral di Pemilu 2024. “Ya materi-materinya tentu penyidik yang kemudian nanti bisa menjelaskan. Tapi intinya bahwa seputar apa yang telah saya sampaikan di 11 November 2023 pada saat konpers di Media Center TPN Jalan Cemara,” katanya. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *