Seorang petugas membantu warga dalam aktifasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Denpasar. Banyak warga Kota Denpasar yang belum melakukan perekaman identitas kependudukan. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dalam beberapa hari terakhir ini mengemuka isu penggunaan fotokopi e-KTP pada tahun 2024, tidak diperlukan lagi. Mengingat, saat ini sudah ada Identitas Kependudukan Digital atau IKD. Hanya saja, pengguna IKD saat ini masih sangat rendah.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata, Rabu (27/12) mengungkapkan terkait penggunaan fotokopi KTP tergantung lembaga pengguna. Artinya, bila lembaga tertentu masih memerlukan fotokopian, masih diperbolehkan. Belum ada pelarangan yang permanen.

Baca juga:  Penyekatan di Denpasar Diperluas Cegah Lolos Pelaku Perjalanan, Pecalang Dilibatkan

Hanya saja,  untuk pengurusan dokumen kependudukan di Disdukcapil Kota Denpasar tak memerlukan lagi fotokopi KTP. Hal ini dikarenakan pengurus tinggal melengkapi formulir yang diberikan. “Tapi untuk di Capil sendiri pengurusan apapun, kalau formulir sudah diisi lengkap tidak perlu fotokopi,” katanya.

Pihaknya juga menyinggung terkait dengan IKD. Menurutnya, sampai saat ini IKD belum menjadi pengganti KTP maupun dokumen kependudukan lainnya. “Sifatnya saat ini saling melengkapi. Namun siapa tahu, suatu saat blangko ktp tidak dicetak lagi, bisa dipergunakan IKD ini,” katanya.

Baca juga:  Ribuan Calon Pemilih di Denpasar Belum Kantongi E-KTP

Menurutnya, saat ini beberapa lembaga sudah menerapkan penggunaan IKD dan tak perlu menunjukkan KTP fisik. Semisal di bandara, penumpang bisa memperlihatkan IKD tanpa memperlihatkan KTP fisik.

Ia menambahkan, untuk aktivasi IKD di Denpasar baru 7 persen dari jumlah penduduk yang wajib KTP. Sehingga pihaknya akan terus melakukan peningkatan cakupan termasuk dengan sistem jemput bola. “Cakupannya masih kecil, karena mungkin menurut masyarakat, manfaatnya belum terlalu,” katanya.

Baca juga:  Tujuh Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap, Barang Bukti Hampir 5 Kilogram Ganja

Dilansir dari website resmi Dirjen Dukcapil, terkait isu fotokopi KTP-el yang tidak berlaku lagi, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan, tidak pernah mengeluarkan kebijakan tersebut.

Namun sejak tahun 2021 Dukcapil sudah menyuarakan agar pemanfaatan data kependudukan dalam KTP-el dapat diverifikasi melalui perangkat card reader dan tidak perlu fotokopi KTP-el. Teguh sendiri pun mengaku pernah membuktikan bahwa penggunaan IKD membuat pelayanan publik menjadi lebih cepat, dan lebih aman. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *