Ilustrasi peringatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mewaspadai jebakan pinjaman online ilegal, Minggu (10/9/2023). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Perusahaan teknologi Google dan Meta, yang merupakan perusahaan induk dari Instagram, Facebook dan WhatsApp, diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk berhenti menayangkan iklan-iklan pinjaman online (pinjol) ilegal di platformnya.

“Kita juga minta Google dan Meta agar mereka tidak menayangkan iklan pinjol ilegal di aplikasi-aplikasinya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi usai acara Peluncuran Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Tahun 2023-2027 di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (12/12).

Meski demikian, Kiki, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa upaya pihaknya dalam memberantas pinjol ilegal masih menemui banyak tantangan. Pasalnya apabila ada satu platform pinjol ilegal yang telah diblokir, pada saat yang bersamaan akan ada platform pinjol ilegal serupa yang bermunculan.

Baca juga:  Di HPN 2023, Presiden Sebut Pers Sedang Tak Baik-baik Saja

“Selama ini orang nanya, itu pinjol ilegal yang ditutup sudah 7 ribu, tapi kok buka lagi. Kita di Satgas yang dipimpin oleh pak Sarjito, kami ini kemudian [bekerja] extra mile tidak hanya menutup aplikasi, tetapi kami juga menutup rekening bank, nomor telepon, WA, dan lainnya,” jelas Kiki.

Untuk itu, Kiki berharap dengan adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dapat menjadi landasan hukum yang jelas sehingga membantu pihak otoritas dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal.

Baca juga:  AP II Raih Pendapatan Rp 8,24 Triliun

Saat ini OJK terus berupaya untuk memberantas pinjol ilegal melalui Satgas PASTI yang melakukan patroli siber, serta berkolaborasi dengan berbagai pihak termasuk Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

“Undang-Undang P2SK ini different, di sana sudah sangat jelas tertulis untuk siapapun yang melakukan aktivitas pinjol ilegal itu ada sanksi pidananya sampai 12 tahun. Dendanya sampai Rp1 triliun. Kita sama Kominfo lakukan cyberpatrol dan kita akan kejar pelakunya,” terangnya.

Lebih lanjut, Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan bahwa untuk membereskan permasalahan pinjol ilegal, memang diperlukan adanya kolaborasi dari berbagai pihak.

Sebagai tindaklanjut, Sarjito berencana akan mengundang perwakilan Google dan Meta untuk membahas perihal iklan-iklan pinjol ilegal. “Kita akan follow up lagi untuk mengundang lagi Meta dan Google bareng-bareng dengan Kominfo, juga menunggu ada peraturan pemerintah yang akan lebih afirmatif untuk menekan pelaku-pelaku [pinjol ilegal] yang mengiklankan hal-hal yang tidak baik karena ini perlu kerjasama,” ujarnya.

Baca juga:  OJK Segera Atur Batasan Suku Bunga Pinjol

Adapun hingga 11 November 2023, OJK telah menghentikan kegiatan operasional 1.641 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 18 investasi ilegal dan 1.623 pinjaman online ilegal.

Sepanjang periode yang sama, OJK menerima 9.380 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal, yang meliputi 8.991 pengaduan terkait pinjol ilegal dan 388 pengaduan investasi ilegal. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *