Polres Karangasem akhirnya menetapkan sopir minibus I Gede Dana yang mengalami kecelakaan maut di Jalan Raya Nongan-Bangli menjadi tersangka. (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Polres Karangasem akhirnya menetapkan sopir minibus I Gede Dana yang mengalami kecelakaan maut di Jalan Raya Nongan-Bangli menjadi tersangka. Penetapan Gede Dana sebagai tersangka setelah memenuhi sejumlah bukti.

Kasatlantas Polres Karangasem, AKP Komang Sapta Pramana, mengaku Dana ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan. “Kini yang bersangkutan sudah ditahan Polres Karangasem,” kata Komang Sapta Pramana, Rabu (22/11).

Sapta Pramana, mengatakan, penetapan sopir minibus karena sejumlah alat bukti yang dikumpulkan sudah mencukupi. Dari keterangan saksi, Dana disebut tidak fokus saat membawa kendaraan, sehingga menyebabkan kecelakaan. “Kita ada rencana minta keterangan ahli mekanik memastikan penyebab kecelakaan. Apakah karena rem blong, ban, atau faktor lain. Yang bersangkutan (ahli mekanik) akan mengecek kondisi mesin,” katanya.

Baca juga:  Sembunyikan Narkoba di Bawah Kasur

Akibat kejadian, sopir dikenakan pasal 310 Undang – Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam lakalantas di jalur Nongan-Bangli, Desa Nongan, Kecamatan Rendang pada Kamis (16/11) sore itu, sebanyak 15 orang, termasuk sopir mengalami luka-luka. Dari jumlah tersebut, enam orang meninggal dunia, lima luka berat, dan empat luka ringan.

Korban yang meninggal dunia itu, yakni I Komang Wikrama Yogiarta, Ni Luh Kantun, I Gede Sili, Ni Nyoman Ayu, I Ketut Mangku, dan Ni Made Riati. Sedangkan lima orang mengalami luka berat, yaitu I Komang Suana Adi Purwa, Ni Luh Suari, Ni Luh Suci, Ketut Winarta Purwa, dan Ni Nengah Buda.

Baca juga:  Produksi Sabu, Dua Pria Dituntut 18 Tahun Penjara

Untuk korban luka ringan sebanyak empat orang, yakni Ni Kadek Dwi Ratpini, I Nyoman Dayuh, Ni Kadek Winda Ristayani, dan I Gede Dana.

Lakalantas terjadi usai rombongan melaksanakan persembahyangan di Pura Pulasari Tembuku Bangli akan menuju ke Tianyar. Sesampainya di jalan turunan Bangbang, mobil oleng karena mengalami rem blong sehingga sopir tidak bisa mengendalikan mobilnya dan meluncur ke bawah kemudian menabrak pembatas jalan. Mobil terbalik atau terguling terseret sepanjang 20 meter dan mobil terhenti ketika menabrak mobil yang terparkir di pinggir jalan. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  JPU Temui Mantan Bupati Candra, Tindaklanjuti Pidana Denda Puluhan Miliaran Rupiah
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *