Ilustrasi. (BP/dok)

TABANAN, BALIPOST.com – Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja (Diskop UMKM Naker) Kabupaten Tabanan telah mengumumkan rencana untuk membubarkan 15 koperasi yang saat ini berstatus tidak aktif. Keputusan ini muncul setelah melalui serangkaian kegiatan pemantauan atau monitoring (monev) terhadap koperasi-koperasi tersebut.

Menurut data dari Diskop UMKM Naker Tabanan, per 13 September 2023, terdapat total 576 koperasi di wilayah Kabupaten Tabanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 414 koperasi masih aktif, sedangkan 162 lainnya berstatus tidak aktif.

Baca juga:  BRI Kerja Sama dengan APERSI Wujudkan Hunian untuk Masyarakat Indonesia

Dari 162 koperasi yang tidak aktif, 89 diantaranya telah menerima surat keputusan (SK) pembubaran pada tanggal 11 April 2023. Sementara, 7 koperasi lainnya masih dalam proses untuk menerima SK pembubaran.

Kepala Diskop UMKM Naker Tabanan, I Nyoman Putra menjelaskan bahwa dari 73 koperasi yang sudah mendapatkan SK pembubaran dan menjalani monitoring, 9 diantaranya berhasil dipulihkan kembali. Namun, 49 koperasi lainnya masih dalam tahap penyelesaian masalah atau kewajiban, dan 15 di antaranya telah mengajukan permintaan untuk dibubarkan.

Baca juga:  Per Hari, Segini Rata-rata Janur yang Dipasok Jawa ke Bali

“Kami memberikan pilihan kepada koperasi yang bersangkutan. Jika mereka ingin bangkit kembali, kami akan memberikan dukungan dan pembinaan. Namun, jika mereka memilih untuk dibubarkan, kami akan mengikuti prosedur yang ada,” katanya.

Proses pembubaran tidak akan dilakukan dengan segera. Diskop UMKM Naker Tabanan akan melakukan pemeriksaan terkait utang dan piutang dari koperasi-koperasi yang akan dibubarkan sebelum mengambil langkah selanjutnya. Putra menekankan bahwa pengecekan ini diperlukan untuk memastikan bahwa kewajiban finansial kepada anggota atau masyarakat diselesaikan dengan adil.

Baca juga:  Pemkab Badung Dukung UMKM dengan Permudah Perizinan Produk

Kewajiban atau utang-piutang harus diselesaikan sebelum proses pembubaran dimulai. Dengan kejelasan status ini, tahun 2024 akan menjadi dasar bagi tindakan selanjutnya terkait koperasi di Tabanan. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN