Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono (kiri) menaiki mobil tahanan KPK usai konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023). KPK menahan Kasdi Subagyono (KS) serta menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dengan jabatan, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementan, dengan jumlah uang yang dinikmati SYL bersama KS dan MH sekitar Rp13,9 miliiar. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi tersangka pada Rabu (11/10) malam. Hal ini diumumkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan.

Sementara itu, dikutip dari Kantor Berita Antara, tak cuma SYL yang ditetapkan tersangka. KPK bahkan langsung menahan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono (KS) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementan itu.

Baca juga:  BTN Luncurkan Kredit Perumahan Khusus Atlet

“Dengan masuknya laporan masyarakat dan dilengkapi informasi dan data sehingga dapat dan menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka: SYL (Syahrul YasinLimpo), Menteri Pertanian 2019-2024; KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian; MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Rabu siang, KPK menjadwalkan pemeriksaan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Namun SYL tak hadir dalam pemeriksaan itu.

Baca juga:  Cahaya Hijau Muncul di Merapi, Ini Penjelasan LAPAN

SYL sendiri tidak bisa hadir pemeriksaan dan meminta penjadwalan ulang ke KPK, karena harus melihat ibundanya yang sedang sakit di Makassar, Sulawesi Selatan. SYL juga telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.
“Pemohon: Syahrul Yasin Limpo. Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (11/10).
Sidang pertama akan bergulir pada Senin, 30 Oktober 2023.

Baca juga:  Pelanggar Protokol Kesehatan Diancam Sanksi Pidana, Perlu Kajian Mendalam

KPK menggunakan Pasal pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang dalam proses hukum di Kementan RI. Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menggeledah rumah dinas menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti uang Rp30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang. (kmb/balipost)

BAGIKAN