Petugas mengamankan atlet parkour profesional, DS karena bugil di pinggir jalan. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Polsek Kuta Selatan (Kutsel) kembali menangani warga negara asing (WNA) berulah. Seorang WN Rusia berinisial DS (34) membuat warga di Jalan Darmawangsa, Desa Kutuh, Kutsel, resah karena sempat keluar vila tanpa busana.

Kejadiannya pada Rabu (27/9) pukul 09.22 WITA dan TKP-nya di depan sebuah bengkel. Pelaku merupakan atlet parkour profesional di negaranya.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi menjelaskan, pelaku dalam kondisi bugil berjalan kaki dari vila tempatnya menginap menuju TKP dan tidak bicara sepatahpun. Ia sempat berdiri kurang lebih 30 menit di pinggir jalan lalu menyeberang.

Baca juga:  Kepala DPMPTSP Badung Terima Kunjungan Pemkab Konawe Utara

Setelah mendapat laporan tersebut, petugas Polsek Kutsel, Linmas dan Satpol PP Desa Kutuh dipimpin Kapolsek Kompol I Nyoman Karang Adiputra, S.H., langsung mendatangi TKP. Melihat banyak warga termasuk petugas yang datang, pelaku langsung masuk ke vila.

Pelaku lalu diamankan dan saat diinterogasi mengaku bahwa dirinya berada di vila tersebut sejak 26 September 2023 karena diundang temannya yang kebetulan menginap di sana. “DS juga mengakui memiliki riwayat penyakit tidur berjalan serta saat ini tengah mengonsumsi beberapa obat. Dia juga mengakui selama ini menginap di guest house, Jalan Raya Kutuh Kaja, Kerambitan,Tabanan,” ujarnya.

Baca juga:  Karena Ini, Polisi Sita Mobil Mainan

AKP Sukadi menyampaikan anggota Unitreskrim Polsek Kutsel sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi. Lebih lanjut dijelaskannya, petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap dokumen DS dan memastikan dokumen masih berlaku.

Untuk sementara DS hanya diberikan peringatan keras. Sukadi mengimbau kepada wisatawan baik domestik maupun mancanegara yang berada di wilayah hukum Polresta Denpasar ataupun yang sedang berliburan agar selalu menghormati dan menghargai budaya, adat istiadat serta aturan yang berlaku di Indonesia. Selain itu tidak melakukan pelanggaran norma dan hukum yang berlaku. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Hotel Karantina Wisman di Bali Ditambah
BAGIKAN