Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan memberikan keterangan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/8/2023). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Masa penahanan Panji Gumilang, tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama diperpanjang Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjadi 40 hari. Perpanjangan masa penahanan dilakukan dikarenakan masa penahanan tahap pertama selama 20 hari sudah habis terhitung sejak 2 Agustus sampai dengan 21 Agustus 2023.

“Telah dilakukan perpanjang penahanan selama 40 hari ke depan. Sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 30 September 2023,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (24/8).

Baca juga:  Jaga Kondusivitas Nyepi, Wisatawan Diimbau Saling Toleransi

Status penanganan perkara penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang saat ini, kata dia, dimana penyidik menunggu hasil penelitian berkas perkara yang telah diserahkan tahap pertama pada Rabu (16/8).

Hingga kini berkas perkara berada di tangan jaksa peneliti Kejaksaan Agung. Sebanyak 15 jaksa ditunjuk oleh Jampidum untuk meneliti berkas perkara penistaan agama atas nama Panjing Gumilang. Jaksa memiliki waktu 14 hari sejak pelimpahan tahap pertama untuk menyatakan berkas perkara lengkap atau tidak lengkap secara formil dan materil.

Baca juga:  Penetapan Tersangka Panji Gumilang Butuh Kecermatan

Selain disangkakan dugaan tindak pidana penistaan agama, Panji Gumilang juga dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus dugaan TPPU sudah naik tahap penyidikan ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Ramadhan menyebut, penyidik sudah memeriksa tiga orang saksi dari pihak Pondok Pesantren Al Zaytun. Ketiga saksi tersebut dari pihak bendahara Madrasah Al Zaytun, inisial SM, M dan NH, pada Rabu (23/8). “Kemudian juga dilakukan pemeriksaan terhadap satu orang anggota pembina yayasan berinisial AH,” katanya.

Jenderal bintang satu itu menambahkan, penyidik selanjutnya melakukan pemanggilan beberapa orang saksi masih dari pihak yayasan terdiri atas anggota dan pengurus. “Penyidik juga melakukan pendalaman terhadap pihak madrasah terkait penyalahgunaan dana BOS,” kata Ramadhan.

Baca juga:  Belasan Orang Sindikat Penipuan APK dan Link Phishing Ditangkap

Terpisah, penasihat hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy yang ditemui di Bareskrim Polri ingin mengunjungi kliennya yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Ia menyebut kliennya masih akan diperiksa untuk perkara-perkara yang sedang berjalan seperti TPPU. “Ada pemeriksaan lainnya, tapi hari ini tidak ada. Kemarin sudah ada pemeriksaan saksi-saksi,” kata Hendra Effendy. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN