Rapat Pleno Penetapan DCS KPU Kab. Buleleng. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng telah mengumumkan ada 73 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Buleleng dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal itu terungkap saat Rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Buleleng pada Pemilu Tahun 2024, Jumat (18/8).

Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiana mengungkapkan, banyaknya Bacaleg yang berstatus TMS karena beberapa partai tidak melakukan perbaikan dokumen Bacaleg mereka. Padahal KPU telah memberikan kesempatan hingga 11 Agustus, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi dokumen pada 12 hingga 15 Agustus.

Baca juga:  Bendesa Ungasan Minta Musyawarah Selesaikan Dugaan Penyerobotan Lahan, Ini Reaksi Giri Prasta

“Data yang kami miliki menunjukkan bahwa masih banyak Bacaleg yang tidak melakukan perbaikan dokumen hingga batas waktu yang ditentukan. Ini mengakibatkan mereka dinyatakan TMS,” ucap Dudhi.

Kondisi ini akan berdampak pada jumlah Bacaleg dan dipastikan akan berkurang serta tidak akan muncul pada pengumuman Daftar Caleg Sementara (DCS) nanti. Bahkan partai peserta pemilu tidak bisa dilakukan perbaikan lagi.

“Ada partai yakni partai Partai Bulan Bintang yang sama sekali tidak melakukan perbaikan dokumen ini. Sehingga seluruh Bacalegnya TMS dan tidak ikut berpartisipasi dalam Pemilu 2024 mendatang,”terang Dudhi.

Baca juga:  Dua Gempa Berselang Semenit Guncang Karangasem, Getaran Dirasakan hingga Lombok Utara

Lanjut Dudhi, partai lainnya yakni Partai Garuda memang sejak awal masal pendaftaran tidak mengajukan calon. Sehingga total keseluruhan peserta pemilu 2024 di Kabupaten Buleleng berjumlah 16 Parpol.

Setelah penetapan DCS, KPU Kabupaten Buleleng akan melakukan pengumuman melalui papan pengumuman, website KPU, media sosial KPU Kabupaten Buleleng , media cetak  dan Elektronik.

Nantinya  KPU Buleleng bisa menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Buleleng yang dapat diajukan secara langsung maupun secara elektronik mulai tanggal 19 s.d 23 Agustus 2023. (Nyoman Yudha/balipost)

Baca juga:  Hingga Juli 2021, Penerimaan Pajak di Bali Kurang dari 50 Persen
BAGIKAN