Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Putri Candrawathi berjalan memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). (BP/Dokumen Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Mahkamah Agung (MA) RI meringankan putusan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Putri Candrawathi. Dua terdakwa lainnya yang juga diringankan hukumannya oleh MA adalah Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara sepuluh tahun dari sebelumnya 20 tahun. “Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara sepuluh tahun,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8).

Baca juga:  Istri Ferdy Sambo Dicekal ke LN

Sementara itu, hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun. “Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara menjadi delapan tahun,” katanya.

Lebih lanjut, hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi sepuluh tahun. “Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara sepuluh tahun,” ucap Sobandi.

Baca juga:  Kasus Brigadir J Ditarik ke Bareskrim Polri

Keputusan tersebut, sambung Sobandi, diputus dalam sidang tertutup yang dimulai pada pukul 13.00 sampai dengan 17.00 WIB. Adapun majelis hakim yang memutus perkara itu adalah Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.

Sebelumnya, Ricky Rizal mengajukan kasasi pada 2 Mei 2023; Putri Candrawathi mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 9 Mei 2023; dan Kuat Ma’ruf menyusul mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 15 Mei 2023.

Baca juga:  Kejagung Tidak Ajukan Banding Vonis Bharada E

Ketiganya mengajukan permohonan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap diri ketiga terdakwa. (kmb/balipost)

BAGIKAN