Terdakwa didampingi kuasa hukumnya Haryadi dan Ni Putu Eka Yuliarsi, sebelum sidang di PN Denpasar. (BP/Asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Seorang pria berkebangsaan Gharbeya, terdakwa Mohamed Salah (38) yang didampingi kuasa hukumnya, Haryadi dan Ni Putu Eka Yuliarsi, Selasa (8/8), mulai diadili di PN Denpasar.

JPU Agung Satriadi Putra dari Kejari Badung dalam surat dakwaannya menjelaskan, bahwa terdakwa pada 16 Mei 2023 sekitar Pukul 20.00 Wita di konter pemeriksaan keimigrasian Bandara Internasioal I Gusti Ngurah Rai, diduga telah melakukan tindak pidana. Yakni, setiap orang asing yang dengan sengaja menggunakan dokumen perjalanan tetapi diketahui atau patut diduga bahwa dokumen perjalanan itu palsu atau dipalsukan. Diketahuinya aksi terdakwa, manakala petugas imigrasi melakukan pemeriksaan.

Baca juga:  Bumdes Pajahan, Serap 39 Ton Kopi Petani

Di halaman biometrik paspor tersebut saksi imigrasi menemukan kejanggalan karena print pada halaman biometrik tersebut terlihat lebih pucat dari paspor Amerika Serikat pada umumnya.

Petugas pun menanyakan apakah terdakwa memiliki paspor lain, dan terdakwa mengatakan tidak mempunyai paspor lain. Petugas kemudian membawa paspor itu ke laboratorium forensik yang ada di tempat pemeriksaan imigrasi dan diyakini bahwa paspor yang digunakan terdakwa tersebut palsu.

Baca juga:  Hujan Deras Picu Bencana, Merajan Warga Tergerus Longsor

Terdakwa mengaku Februari 2022, bertemu seorang bernama Abu Firas asal Suriah di sebuah kedai kopi di Mesir. Abu menawarkan kepada terdakwa bahwa dia dapat mengatur dan membantunya mendapatkan paspor kebangsaan Amerika Serikat untuk dapat mengunjungi saudara terdakwa di Sydney. Singkat cerita terbitlah pasport Amerika Serikat palsu atas nama Mohamed Salah Hussein Salim. (Miasa/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *