Komplotan pencurian sparepart ditahan di Polsek Denbar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pencurian terjadi di toko sparepart kendaraaan di Jalan Gunung Batukaru, Denpasar Barat (Denbar). Peristiwa ini dilaporkan ke Polsek Denbar, Kamis (3/8).

Pelakunya karyawan gudang, Herkulanus Bion alias Erik (22), Amelda Yulia Sari (25) dan Andreas Deni alias Andre (21). Mereka ditangkap di Jalan Marlboro dan Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar.

Terkait pengungkapan kasus ini, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Minggu (6/8) menjelaskan, kejadian ini dilaporkan M. Zulfikar. Kronologisnya, lanjut Sukadi, awalnya Zulfikar mendatangi tersangka Erik di gudang.

Baca juga:  Sebulan, Delapan ODGJ Ditangani Satpol PP Tabanan

Zulfikar menyuruh Erik menelepon Andre karena belum datang. Erik mengatakan Andre tidak bisa ditelepon.
“Selanjutnya pelapor meminjam HP Erik untuk menghubungi Andre tapi tidak nyambung,” ujarnya.

Zulfikar melihat pesan WA di HP Erik dan dilihat ada chatting transaksi sparepart dengan Andre. Saat ditanyakan hal tersebut, Erik mengakui perbuatannya mengambil sparepart. Selanjutnya Zulfikar melapor ke Polsek Denbar.

“Setelah menerima laporan kejadian itu, anggota Polsek Denbar menangkap para pelaku,” ujarnya.

Baca juga:  Dua Oknum Anggota DPRD Banyuwangi Diamankan di Bandara 

Saat diinterogasi, tersangka Erik mengaku mengambil dua kotak kampas rem belakang bersama Andre. Barang curian itu dijual Rp 250.000.

Sedangkan Amelda mengakui perbuatanya mengambil tiga buah kampas rem depan dan membantu menjualkan barang hasil curian. Selanjutnya mentransfer uang hasil penjualan sparepart kepada Andre Rp 550.000.

Sementara tersangka Andre mengaku perbuatanya mengambil 25 buah kampas rem depan dan dapat pembagian sebesar Rp 300 ribu. “Kasus ini masih dikembangkan dan para pelaku ditahan di Polsek Denpasar Barat,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Korem Berlakukan Satu Pintu, Ini Penyebabnya
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *