Ketua MDA Jembrana, I Nengah Subagia. (BP/olo)

DENPASAR, BALIPOST.com – Undang-undang 15 tahun 2013 yang telah ditetapkan merupakan angin segar bagi Provinsi Bali dengan kekhususannya. Perjuangan yang cukup panjang yang akhirnya terwujud di masa kepemimpinan Gubernur Wayan Koster. Masyarakat adat menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Gubernur Koster.

Ketua MDA Kabupaten Tabanan, Wayan Tontra, menyambut gembira lahirnya UU No. 15 Tentang Provinsi Bali, karena sejak lama telah ditunggu-tunggu, yang tentu menurutnya isinnya sangat spesifik yaitu berisi penguatan terhadap adat istiadat seni budaya dan kearifan lokal.

“Karena itu kami ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak Gubernur Bali, Wayan Koster, bersama tim perancang UU serta elemen yang membantu sehingga terlahir UU Tentang Bali yang kita banggakan sebagai rakyat Bali. Semoga dengan lahirnya UU ini segalanya bisa dimudahkan buat Bali ke depan,” harapnya.

Ketua MDA Jembrana, I Nengah Subagia mengatakan, masyarakat Jembrana harus sangat bersyukur dengan ditetapkannya perundangan tersebut. “Menurut saya ini perundangan-undangan rasa otonomi khusus (otsus). Dan ini memang yang kita harapkan dari awal, memperhatikan kekhasan Bali. Ini menjadi pintu kita untuk lebih mendapatkan manfaat dengan tetap menjaga adat dan budaya Bali,” kata Subagia.

Baca juga:  Gubernur Koster Komit Bangun Pariwisata dengan "Nangun Sat Kerthi Loka Bali"

Sebagai bagian dari masyarakat Bali, tentunya sangat mendukung perundangan ini dan lebih menjamin masyarakat serta perangkatnya dalam pelestarian adat budaya Bali. Dengan sudah adanya payung hukum ini, maka semestinya lebih mendorong semangat masyarakat dalam upaya menjaga kekhasan Bali.

“Jangan justru lengah, perjuangan yang sudah sampai titik tujuan ini harus dibarengi dengan menambah semangat menjaga adat istiadat Bali. Untuk jangka menengah dan jangka panjang ke depan,” ujarnya.

Karena itu pula, penguatan ini perlu juga disertai dengan rencana yang tepat dan terstruktur hingga di tingkat desa adat dan subak. Dengan perundangan ini, Bali akan lebih memiliki keleluasaan dalam upaya menjaga adat dan budaya. Dan menurutnya harus diapresiasi dan melaksanakan perundang-undangan tersebut.

Bali kini memiliki legalitas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023, dimana salah satunya diperuntukkan untuk payung hukum Perlindungan dan Pelestarian Adat dan Budaya Bali. Dengan telah disahkannya Undang Undang ini tentu menjadi penanda sejarah peradaban Bali Era Baru.

Baca juga:  Lala Studio Gelar Uji Kompetensi Senam

Seperti disampaikan salah satu tokoh adat di kabupaten Tabanan, I Gusti Gede Ngurah Siwa Genta yang menyambut baik langkah pemerintah dalam memberikan legalitas yang lebih jelas terkait perlindungan dan pelestarian adat dan budaya di Bali. Ia menyatakan, Undang-undang ini merupakan langkah yang sangat penting dalam menjaga kekayaan budaya Bali.

Sebagai masyarakat yang sangat mencintai dan memegang teguh nilai-nilai tradisi, keberadaan UU ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih kuat bagi warisan budaya Bali.

“Adanya UU No. 15 ini disamping menambah income PAD Bali, tentu juga untuk bisa memproteksi wisatawan dunia yang datang ke Bali agar ikut menjaga tatanan Adat dan Budaya Bali yang adiluhung,” ucapnya, Rabu (26/7).

Menurutnya, Undang-undang ini juga memberikan panduan yang lebih jelas tentang bagaimana masyarakat harus menjaga dan melestarikan warisan budaya mereka.

Dalam tanggapannya, Gusti Gede Ngurah Siwa Genta juga menyoroti pentingnya melibatkan masyarakat secara aktif dalam upaya pelestarian adat dan budaya Bali.

Baca juga:  Menparekraf Kagumi Optimisme Bali di Tengah Pandemi COVID-19

“Kami berharap dengan legalitas ini, masyarakat Bali akan semakin terinspirasi untuk berperan aktif dalam menjaga adat dan tradisi yang telah diwariskan oleh nenek moyang kami. Peran serta semua lapisan masyarakat, terutama generasi muda, sangat krusial dalam melestarikan identitas budaya kami yang unik,” ucapnya.

Selain itu, tokoh adat yang juga Ketua MDA Kecamatan Tabanan inipun juga mengajak para pelaku pariwisata untuk turut berkontribusi dalam menjaga keaslian dan keberlanjutan budaya Bali. Ia menegaskan, “Pariwisata adalah sumber pendapatan penting bagi Bali, namun harus dijalankan dengan rasa tanggung jawab terhadap warisan budaya. Semua pihak harus bekerja sama untuk menjaga keseimbangan antara pariwisata dan keberlangsungan budaya kami.”

Dengan adanya dukungan dari pemerintah melalui UU Nomor 15 Tahun 2023, diharapkan bahwa usaha pelestarian adat dan budaya di Bali akan semakin menguat dan dapat dilestarikan untuk generasi mendatang. Peran pemerintah, masyarakat, dan pelaku pariwisata diharapkan dapat bersinergi demi melestarikan kekayaan budaya Nusantara. (kmb/balipost)

 

 

BAGIKAN