Rapat Paripurna DPR RI Ke-30 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7/2023). (BP/Ant)

 

JAKARTA, BALIPOST.com – Perpanjangan waktu pembahasan akan dilakukan terhadap enam Rancangan Undang-Undang (RUU). Hal ini disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-30 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.

“Apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap enam Rancangan Undang-Undang yang dimaksud sampai dengan Masa Persidangan I yang akan datang?” kata Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus yang memimpin jalannya rapat di kompleks parlemen, Senayan, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Jakarta, Kamis (13/7).

Keenam RUU tersebut, yaitu RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan; RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; RUU tentang Perubahan atas RUU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Kemudian, RUU tentang Hukum Acara Perdata; RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; dan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Baca juga:  Soal Permendag Minol Perlu Dibuat Pengecualian

Setelah itu, seluruh anggota DPR RI yang hadir menyatakan setuju atas perpanjangan waktu pembahasan keenam RUU tersebut.

Dia menjelaskan bahwa pimpinan Komisi II, pimpinan Komisi III, pimpinan Komisi IV, dan pimpinan Komisi VII DPR RI meminta perpanjangan waktu pembahasan ketiga RUU tersebut sampai dengan Masa Persidangan I yang akan datang dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada Rabu (12/7).

Sebelumnya, Lodewijk juga menuturkan bahwa pimpinan DPR telah menerima satu pucuk surat dari Presiden RI Joko Widodo tanggal 15 Mei, perihal pemberhentian anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) periode 2020-2023.

Baca juga:  Harapan Buat Pimpinan Lembaga Legislatif

Pimpinan DPR, kata dia, juga menerima dua pucuk surat dari DPD RI pada 31 Mei, yaitu surat perihal penyampaian keputusan DPD RI tentang rekomendasi DPR RI atas pengelolaan BPJS kesehatan dengan pemerintah daerah.

Lalu, surat perihal penyampaian keputusan DPD RI tentang hasil Pengawasan DPD RI atas tindak lanjut IHPS I Tahun 2022 BPK RI terkait indikasi kerugian negara ataupun daerah.

“Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI dan mekanisme yang berlaku,” kata dia.

Selain perpanjangan pembahasan keenam RUU di atas, rapat paripurna tersebut juga beragendakan laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) periode 2023-2028.

Baca juga:  Sejumlah Perubahan Sistem Pendidikan Diatur di RUU Sisdiknas

Berikutnya, laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta pidato Ketua DPR RI Puan Maharani pada penutupan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.

Rapat Paripurna tersebut dihadiri 312 anggota dari total 575 anggota DPR RI. Selain Lodewijk, turut hadir pula Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar dan Rachmat Gobel. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN