Wisatawan melakukan rafting. (BP/dok)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Karangasem, dalam hal ini Dinas Kebudayaan dan Pariwisata pada tahun depan tidak akan lagi memungut retribusi untuk snorkeling, rafting, dan diving. Setelah memiliki regulasi, nantinya pungutan tersebut akan berubah dalam bentuk pajak.

Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Karangasem, I Wayan Purna mengatakan, tahun ini menjadi pungutan retribusi terakhir yang dilakukan Pemkab Karangasem terhadap aktivitas wisata air tersebut. “Untuk tahun depan sudah dalam bentuk pajak. Namanya nanti adalah pajak rekreasi,” katanya belum lama ini.

Baca juga:  Tarif Parkir Kendaraan di Tabanan, Sepeda Motor Naik 100 Persen

Tak hanya wisata air saja, kata Purna, pengenaan pajak juga berlaku untuk tempat-tempat rekreasi seperti Taman Tirta Gangga, Pura Lempuyang, yang selama ini belum bisa dilakukan pungutan. “Nanti dikenakan pajak dari pengguna melalui pengusaha. Nanti pengusaha itu membayarkan ke Pemkab sesuai jumlah tamu yang berkunjung,” terang Purna.

Dia menjelaskan, guna mencegah terjadinya kebocoran, pihaknya akan menempatkan tenaga pengawas di masing-masing objek. Sehingga, pelaku usaha tidak bisa main-main dan sesuai dengan jumlah kunjungan yang didapat. Nanti akan ada laporan yang menjadi dasar penagihan pajak tersebut. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Hibah Bansos Tak Kunjung Cair, Dewan Tuding Eksekutif "Lala Lele"
BAGIKAN