Terdakwa asal Perancis usai vonis di PN Denpasar. (BP/Asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Majelis hakim PN Denpasar, yang diketuai Yogi Rachmawan, menghukum pencuri asal Perancis, terdakwa Jacob Roger Marcel, Selasa (13/6) dengan pidana penjara selama setahun. Terdakwa disebut bersalah melakukan tindakan pidana pencurian, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP.

Vonis itu turun enam bulan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU dari Kejari Badung menuntut supaya terdakwa asal Perancis itu dituntut setahun dan enam bulan penjara.

Baca juga:  Kumulatif Kasus COVID-19 Tembus 15 Ribu Orang, Kabar Baiknya Tambahan Pasien Sembuh Lampaui Terkonfirmasi

Dijelaskan bahwa Jacob pada Senin 23 Januari 2023 sekitar pukul 02.20 WITA, bertempat di toko Alfamart Pujamandala di Jalan Kuruksetra, Benoa, Kuta Selatan, Badung, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu berbagai rokok puluhan bungkus, minuman, dan uang tunai sebesar Rp 35.380.000. Kasus itu dilaporkan ke polisi, lalu terdakwa ditangkap. (Miasa/Balipost)

 

BAGIKAN