Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Wacana larangan mendaki gunung yang diumumkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster langsung ditindaklanjuti oleh seluruh daerah, khususnya di Kabupaten Tabanan dan Bangli. Selain melakukan sosialisasi  Pemerintah Kabupaten Tabanan dan Bangli juga membentuk satuan tugas (satgas) guna menjaga pelaksanaan kebijakan tersebut.

Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya menjelaskan, perda yang akan dibuat oleh Gubernur Bali ini bertujuan untuk mencegah pendakian sembarangan oleh para pendaki. Bagi umat Hindu di Bali, gunung memiliki makna yang sangat suci dan sakral. Oleh karena itu, tujuan larangan ini adalah untuk menjaga agar gunung tidak disalahgunakan, terutama dengan munculnya perilaku buruk dari sebagian wisatawan yang terlihat belakangan ini. Namun, pendakian yang dilakukan untuk kegiatan ritual keagamaan tetap diizinkan.

“Banyak gunung yang ada di Tabanan memiliki nilai keagamaan yang sangat tinggi dan sakral. Salah satunya adalah Gunung Batukau (Puncak Kedaton), yang berada dalam keadaan hutan belantara dan sangat dianggap suci,” ungkap Bupati Sanjaya.

Dia juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap kemudahan akses bagi wisatawan asing yang masuk ke dalam kawasan gunung tanpa adanya pengawalan dan penjagaan yang memadai. Hal ini harus dihindari agar kelestarian gunung tetap terjaga dengan baik. Contohnya, Gunung Batukau pernah mengalami kebakaran akibat pembuangan puntung rokok sembarangan. Oleh karena itu, langkah yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk mengadopsi Surat Edaran Gubernur Bali No. 4/2023 ini merupakan hal yang sangat penting,” tegasnya Senin (6/6).

Baca juga:  Wacana Larangan Pendakian Tak Pengaruhi Pembangunan Fasilitas Hiking Gunung Batur

Sekda Tabanan juga telah mengadakan pertemuan dan sosialisasi yang melibatkan tokoh agama, adat, Parisada Hindu Dharma Indonesia, jro bendesa adat, perbekel, pelaku pariwisata, serta pihak terkait lainnya. Pertemuan ini bertujuan agar semua pihak dapat bersama-sama menjaga kelestarian alam,” ucapnya.

Bupati Sanjaya menekankan bahwa upaya ini tidak dimaksudkan untuk melarang sepenuhnya, tetapi untuk saling peduli dan bertanggung jawab, karena pemerintah tidak dapat mengawasi secara langsung setiap kegiatan di gunung.

Kabupaten Tabanan juga telah membentuk satgas di setiap kecamatan untuk menjaga agar kegiatan pendakian di gunung tetap terkontrol dengan baik. Mengingat beberapa gunung berada di wilayah beberapa kecamatan. Selain gunung, penting juga menjaga kelestarian laut. Menurutnya, setiap hari, sejengkal tanah di Bali, termasuk di Tabanan, dianggap suci dan dilakukan upacara.

“Kami bentuk satgas khusus yang bertugas mengawasi gunung, serta satgas yang bertanggung jawab mengawasi vila atau hotel ilegal, dan juga satgas  yang mengawasi pantai dan tempat suci lainnya. Semua ini sedang dalam tahap koordinasi dan perencanaan yang intensif,”terangnya.

Baca juga:  IMI Bali Belum Tahu Motor yang Ditunggangi Kroser PON

Bupati Sanjaya menegaskan bahwa penerapan larangan mendaki gunung ini bukanlah tindakan yang bersifat diskriminatif terhadap wisatawan atau pendaki, melainkan sebagai upaya untuk menjaga keberlanjutan alam dan melindungi kekayaan spiritual yang terkandung dalam gunung dan tempat-tempat suci. Dalam menjaga kesucian alam, kerjasama dari semua pihak sangatlah penting.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Tabanan juga mengajak masyarakat untuk lebih bertanggung jawab terhadap kelestarian alam sekitar mereka. Masyarakat diharapkan ikut serta dalam upaya menjaga kebersihan dan keasrian gunung serta melaporkan jika ada aktivitas yang mencurigakan atau merusak lingkungan.

Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan keberadaan gunung di Kabupaten Tabanan tetap terjaga dengan baik, baik dari segi kelestarian alam maupun keberlanjutan nilai spiritualnya. Larangan mendaki gunung bukanlah sebuah larangan mutlak, tetapi merupakan panggilan untuk menjaga dan menghormati keberadaan alam serta kearifan lokal yang ada.

Pemerintah Kabupaten Bangli juga akan membentuk satuan tugas (Satgas) dinamakan Satgas Tata Kelola Pariwisata. Pembentukan satgas tersebut menyusul adanya surat edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang tatanan baru bagi wisatawan mancanegara (wisman) selama berada di Bali.

Baca juga:  Bali Perlu “Sipeng” Wisata Mendaki Gunung Cegah Kerusakan “Sekala-Niskala”

“Sesuai arahan Gubernur, kami segera membentuk satgas Tata Kelola Pariwisata. Hari ini rencana kami menghadap Bapak sekda untuk memohon petunjuk terkait pembentukan satgas tersebut,” ungkap Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bangli I Wayan Sugiarta, ditemui di kantornya Selasa (6/6).

Satgas Tata Kelola Pariwisata yang bakal dibentuk direncanakan beranggotakan berbagai unsur. Antara lain dari aparat kepolisian, TNI, dan dari unsur adat. Mengenai tugasnya, Sugiarta belum bisa menyebutkan secara rinci dan teknis.

Secara umum, satgas tersebut akan mengawal dan mengawasi penerapan SE. “Dimana sesuai SE gubernur terdapat 12 point kewajiban dan 8 larangan yang harus ditaati wisman selama berada di Bali,” katanya.

Sugiarta mengungkapkan rencananya pada Rabu (6/6) pihaknya akan mulai melakukan sosialisasi SE Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi wisman selama berada di Bali. Sosialisasi menyasar pimpinan OPD dan BUMD. Sosialisasi selanjutnya akan melibatkan seluruh komponen pariwisata dan masyarakat di Kabupaten Bangli. (kmb/balipost)

 

BAGIKAN