
BANGLI, BALIPOST.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangli menetapkan oknum karyawan homestay di Desa Songan, Kintamani, Bangli, berinisial EL sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang WN Prancis berinisial M (26). Naiknya status pemuda 23 tahun asal Manado, Sulawesi Utara ini, menyusul tak tercapainya kesepakatan damai dan rampungnya gelar perkara oleh penyidik.
Selain itu, kelengkapan bukti, saksi dan hasil visum juga sudah ada di tangan aparat, Selasa (6/6). Kasatreskrim Polres Bangli, AKP Ngakan Gede Eka Yuana Putra, mengungkapkan, kendati sudah ditetapkan tersangka, sejauh ini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap EL.
Sebab, masih menunggu segala proses dari pihak penyidik. “Dari pasalnya untuk pelecehan seksual, masih memungkinkan untuk belum ditahan. Kami tunggu kelengkapan dari penyidik untuk tahap penahanannya,” terangnya.
Terlebih …