Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas merilis kasus penganiayaan melibatkan WN Australia. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus penganiayaan terjadi pada Minggu (4/6) pukul 21.00 WITA di sebuah kamar hotel di Jalan Poppies, Badung. Pelakunya warga negara (WN) Australia berinisial DDI (29).

Korbannya adalah sang pacar berinisial APS (33). Selain memukul kepala korban, pelaku juga mengancam akan memutilasi wanita asal Makassar, Sulawesi Selatan ini.

Selain menangkap pelaku, anggota Opsnal Polsek Kuta mengamankan barang bukti, di antaranya tiga senjata airsoft gun laras panjang, dua airsoft gun laras pendek, dan dua pisau, tongkat besi. “Saat hendak ditahan, terlapor melakukan pengerusakan sejumlah barang inventaris Polsek Kuta,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (6/6).

Baca juga:  Pembunuhan Sadis di Denpasar Beruntun Terjadi, Ini akan Dilakukan Polresta

Terkait kronologisnya, Kombes Yugo menjelaskan, pada Minggu (4/6) pukul 17.30 WITA korban dijemput pelaku di Pantai Seminyak, Kuta. Selanjutnya mereka mampir di salah satu toko, Jalan Raya Kuta, Badung dan mengambil senjata airsoft gun laras panjang, lalu ke hotel tempatnya menginap. Setibanya di hotel, korban minta pelaku mengembalikan uang yang dipinjamnya Rp 1,5 juta.

“Saat itu pelaku dalam pengaruh alkohol dan bilang tidak pernah minjam uang. Akhirnya tejadi cekcok, hingga pelaku mendorong korban hingga kepala belakang membentur tembok,” tegasnya.

Baca juga:  SK Mutasi Kepsek SMPN 5 dan Guru Sudah Keluar, Wali Kota "Warning" Sanksi Jika Kisruh Lagi

Setelah itu pelaku kembali mendorong korban hingga berdua terjatuh. Selanjutnya pelaku menghajar korban hingga mengalami luka di kepala dan benjol kepala belakang, luka robek di dahi, bahu kiri lebam serta sakit.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta. Polisi langsung ke TKP menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN