Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu merilis pengungkapan kasus curat di kafe es krim, Jalan Petitenget, Seminyak, Kuta Utara. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pengungkapan kasus penjarahan atau curat kafe es krim, Jalan Petitenget, Seminyak, Kuta Utara, Badung, dirilis Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, Senin (5/6). Selain mengamankan enam truk, mobil dan forklift, ditahan satu pelaku berinisial RBT (31) asal Jakarta Barat dan berstatus general manager.

Tersangka RBT dibekuk di hotel dekat Bandara Ngurah Rai, Tuban, Kuta. Kasus ini dipicu adanya perselisihan antara warga negara Belanda berinisial L selaku pemilik dari PT LGA dengan ET asal Taiwan selaku direktur PT AFG. Mereka sama-sama mengklaim sebagai pemilik barang-barang yang digunakan dalam usaha penjualan es krim tersebut.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, didampingi Plh. Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali Kompol I Made Adiguna menjelaskan, kasus ini dilaporkan seorang wanita berinisial EY (48) asal Jakarta Barat dan tinggal di Jalan Permatasari, Pemogan, Denpasar Selatan. Sebagai korban, PT LGA.
“Modusnya mengambil barang di dalam toko es krim Leonardo Gelato dengan cara memotong gembok pintu. Barang-barang yang diambil tersebut senilai Rp 10 miliar,” ujar Kombes Satake.

Baca juga:  Jadikan Ekonomi Kerakyatan Kekuatan Bali di Masa Depan

Kronologinya, lanjut Satake, pada Rabu (31/5) pukul 06.00 WITA, seorang satpam bernama Agung berada di TKP dan melihat puluhan orang datang lalu mengambil barang di sana. Agung tidak bisa menelepon bosnya karena dijaga oleh beberapa orang dan tidak diberikan memegang HP.

Setelah mereka pergi, pukul 07.00 WITA, Agung baru bisa menelepon EY dan memberi tahu yang telah terjadi di sana. EY langsung ke TKP dan menelepon L untuk melaporkan peristiwa tersebut.

Baca juga:  Dari Tersangka Pembunuh Wanita Bugil Ngaku hingga Ibu-Anak Meninggal Terkonfirmasi COVID-19

Setelah kasus ini dilaporkan, kata Kompol Adiguna, pada Kamis (1/6) Tim Resmob Polda Bali mendatangi TKP dan melakukan interogasi saksi-saksi. Petugas dapat informasi jika barang-barang itu diangkut menggunakan enam truk menuju Cipinang, Jakarta Timur.

Selanjutnya polisi berkoordinasi dengan Polres Jembrana dan Polsek Situbondo untuk mempersempit pergerakan pergerakan truk tersebut. Alhasil enam truk beserta barang- barang tersebut diamankan dibawa ke kantor Resmob Polda Bali.

Hasil interogasi sopir truk, didapatkan keterangan bahwa yang menyuruh membawa barang-barang tersebut yakni pelaku. “Pelaku ditangkap di sebuah hotel daerah Tuban, Kuta, Badung. Pengakuan pelaku itu inisiatifnya sendiri. Tujuannya mengamankan barang-barang itu dan rencananya disimpan di gudang Cengkareng,” tegas Adiguna.

Baca juga:  Tol Trans Jawa Nyambung Sampai Bali? Ini Kata Anggota Dewan Bali

Terkait puluhan orang yang dikerahkan mengambil barang-barang di TKP, Adiguna menyatakan mereka buruh harian. Pelaku menyawa mereka untuk mengangkat barang-barang itu dari kafe ke truk. “Jadi mereka tidak tahu permasalahan. Mereka dibayar Rp 200 ribu per orang. Terkait kasus ini mereka sebagai saksi,” ujarnya.

Kombes Satake menambahkan ada 40 item barang bukti yang diamankan.

Seperti diberitakan, puluhan orang tidak dikenal mendatangi kafe es krim di wilayah Seminyak, Kuta Utara, Badung, Rabu (31/5) dini hari. Para pelaku merusak pintu kafe dan mengambil barang-barang yang ada di sana lalu dibawa kabur menggunakan sejumlah truk. Terkait kejadian ini, Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Bali langsung bergerak. Alhasil satu orang dan enam truk diamankan. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN