Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu merilis penetapan status tersangka kasus reklamasi Pantai Melasti. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Hasil penyelidikan kasus reklamasi Pantai Melasti, Kuta Selatan (Kutsel), Polda Bali akhirnya menetapkan lima tersangka. Kelima tersangka itu berinisial GMK (58), MS (52), IWDA (52) bertatus Bendesa Adat Ungasan, KG (52), dan T (62). Penetapan status tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (26/5).

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, Senin (29/5) menjelaskan kronologis, pada 20 Juni 2022, Satpol PP Kabupaten Badung berdasarkan Surat Tugas Nornor 331.1/546/Satpol PP melakukan tugas pengecekan ke daerah pesisir Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kutsel, dipimpin Kasatpol PP Badung Gusti Agung Ketut Suryanegara. Hasil pengecekan menemukan adanya gundukan batu kapur yang masuk kedalam perairan Pantai Melasti serta menemukan adanya pengerukan tebing di kawasan tersebut yang diduga reklamasi.

Baca juga:  April 2018, Realisasi Ekspor Bali Turun 16,79 Persen

Lokasi itu diketahui yang mengerjakan dan menguasai saat itu adalah Made Sukalama selaku Direktur Utama PT Tebing Mas Estate berdasarkan Akta Perjanjian Penunjukan dan Kerjasama No. 04 tanggal 27 Mei 2020. “Dalam mengerjakan pengurugan Pantai Melasti dan pengerukan tebing tidak memiliki izin sebagaimana yang diatur oleh peraturan pemerintah dan undang-undang,” ujarnya.

Selain itu dengan adanya pengurukan sempadan pantai sehingga terjadi tindak pidana melakukan pemanfaatan wilayah pesisir tanpa memiliki izin dan/atau melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan dan/atau perbuatan tidak mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah. Sehingga pada tanggal 28 Juni 2022, pihak Pemkab Badung yang dikuasakan kepada Kepala Satpol PP untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Bali. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  DPRD Badung Awasi Penggunaan Dana Hibah Pariwisata
BAGIKAN