Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono (kanan) dan Analis Perdagangan Ahli Madya Direktorat PMSE Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Ronny Salomo Maresa (kiri) dalam FGD terkait rezim anti pencucian uang di Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/5/2023). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Untuk menelusuri aliran dana transaksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus thrifting (impor pakaian bekas) lewat e-commerce. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggandeng Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA).

Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono ditemui usai FGD terkait rezim anti pencucian uang di Bogor, Jawa Barat, Kamis, mengatakan sejatinya koordinasi telah dilakukan ketiga pihak terkait penelusuran aliran dana TPPU itu. “Jadi kami akan melakukan operasi elang biru di mana kami akan mendeteksi follow the money terkait penjualan pakaian bekas dari hilir sampai ke hulu, siapa yang mendatangkan, siapa importir sebenarnya,” katanya dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (25/5).

Danang mengungkapkan dari penelusuran yang dilakukan, pihaknya telah mengidentifikasi perputaran aliran dana sejak 2021 hingga saat ini yang nilainya mencapai Rp1 triliun.

Baca juga:  Jokowi Kenakan Pakaian Adat Timor Tengah Selatan

“Sebanyak Rp1 triliun ini dari 2021 sampai sekarang tapi itu dari beberapa pihak saja, belum semuanya. Makanya kami menggandeng idEA, e-commerce dan Kemendag untuk kita sama-sama mendeteksi seluruhnya,” katanya.

Menurut Danang, total transaksi fantastis itu teridentifikasi berasal dari sejumlah negara. Namun, karena barangnya telah terjual, maka pihaknya akan melihat potensi kerugian dari sisi perpajakan untuk kemudian disampaikan ke pihak terkait, termasuk Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Pihaknya juga akan melakukan notifikasi ke Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan agar pihak-pihak yang terlibat masuk dalam kategori red flag dalam kegiatan ekspor impor.

PPATK bersama Kemendag dan idEA pun telah meneken kesepakatan untuk bisa melakukan sharing data (berbagi data) guna mempermudah penelusuran aliran dana mencurigakan di platform daring. “Ke depan kami akan minta support juga kepada Kemendag selaku pengampu e-commerce untuk bersama-sama kita sharing data informasi lebih solid lagi, agar lebih mudah lagi, sehingga percepatan pemenuhan data, percepatan penanganan kasus lebih smooth (mulus) dan lebih cepat lagi,” katanya.

Baca juga:  Perdagangan Digital Jangan Sampai Membunuh UMKM

Lebih lanjut, Danang mengatakan operasi elang biru sejatinya merupakan koordinasi internal yang dibentuk untuk menelusuri aliran dana dalam transaksi-transaksi di e-commerce, khususnya terkait penjualan pakaian bekas impor yang sempat mencuat belakangan karena ramainya perburuan pakaian bekas impor (thrifting).

Kendati pemberitaan tentang kasus thrifting sedikit mereda, ia memastikan pemerintah tidak berhenti membasmi peredaran dan penjualan ilegal pakaian bekas impor tersebut.

Danang pun memastikan penelusuran aliran dana yang disinyalir merupakan TPPU itu akan dapat meluas ke sektor lain selain penjualan barang bekas impor. Begitu pula aliran dana terkait tindak pidananya akan dapat ditelusuri. “Jadi operasi elang biru ini masuk dari (kasus) thrifting, nanti akan bisa meluas ke sektor lain,” katanya.

Baca juga:  Sidang Dewa Puspaka, Terungkap Bupati Gianyar Disebut Terima Aliran Dana

Dalam kesempatan yang sama, Analis Perdagangan Ahli Madya Direktorat PMSE Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Ronny Salomo Maresa menjelaskan kolaborasi dengan PPATK dan idEA dilakukan agar penjualan pakaian bekas impor yang dilarang bisa ditangani.

“Karena tidak mungkin hanya satu pihak yang menyelesaikan. Itu semua sudah mengakar. Bahkan PPATK terlibat untuk mengetahui aliran uang itu,” kata Ronny. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *