Kasus Penjor Taro Kelod memperoleh program asimilasi rumah. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Tujuh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kasus Penjor Taro Kelod telah menjalani kurang lebih 4 bulan masa pidana di Rutan Gianyar. Kepala Rutan Kelas II B Gianyar, Muhammad Bahrun Jumat (28/4) mengatakan, setelah memperoleh program asimilasi rumah pada Kamis (27/4), 7 WBP tersebut dapat lebih cepat menghirup udara segar di luar Rutan Gianyar.

Bahrun mengungkapkan, terkait asimilasi rumah ini bukan berarti narapidana bebas begitu saja. Mereka harus menjalankan program pembimbingan dan pengawasan yang dilakukan pembimbing kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Baca juga:  Jabat Wadan Kodiklatau, I Made Susila Kini Sandang Marsda

Karutan Gianyar ini menjelaskan, seluruh program pembinaan/integrasi yang diberikan Rutan Gianyar tidak dipungut biaya. Tujuh WBP penerima program asimilasi rumah diminta agar tetap mengikuti aturan yang ada selama dalam program asimilasi rumah.

“Jika saat melaksanakan program asimilasi rumah, ketujuh WBP kembali melakukan perbuatan yang melanggar hukum, maka dipastikan asimilasi rumah akan dicabut dan dikenakan sanksi hukuman,” tegas Muhammad Bahrun.

Kepala Subsi Pelayanan Tahanan, Anak Agung Gde Putra Aribawa, mengatakan 8 WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang diantaranya 7 WBP Kasus Penjor Taro Kelod yang mendapat program asimilasi rumah telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif. Program asimilasi rumah diberikan kepada 8 WBP termasuk 7 orang WBP kasus Taro Kelod karena sudah memenuhi syarat-syarat, baik substantif maupun administratif yang sudah terpenuhi menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM terkait asimilasi rumah.

Baca juga:  Enam WNA Terima Remisi Khusus Waisak

“Yang salah satunya telah menjalani setengah masa pidana dan 2/3 masa pidananya tidak lebih dari tanggal 30 Juni 2023,” ucap Anak Agung Gde Putra Aribawa. (Wirnaya/Balipost)

BAGIKAN