Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Data hasil penghitungan suara Pemilu 2024 belum ada. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menegaskan hal itu. “Pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu 2024 akan digelar pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Jadi, belum ada hasil suara,” kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis (27/4).

Hal tersebut disampaikan Hasyim terkait dengan salah satu unggahan di akun media sosial Twitter bernama pengguna @Bams2773559ø. Dalam unggahan tersebut, pemilik akun membagikan video dengan keterangan, “Ini Data KPU hasil Pemilu 2024, Luar biasa,” negeri ini memang sakti, pemungutan suara belum dilakukan, hasilnya sudah ditentukan?*”

Baca juga:  KPU RI Tetapkan DPT Pemilu 2024

Adapun video yang diunggah tersebut memperlihatkan seseorang tengah mengakses data Pemilu 2024 yang diretas oleh Bjorka. Data tersebut terdiri atas keterangan TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nomor kartu keluarga (KK) pemilih, nomor induk kependudukan (NIK), nama, tempat tinggal, usia, dan jenis kelamin.

Menurut Hasyim, apabila ada pihak menggambarkan seolah-olah data hasil Pemilu 2024 telah ada, hal tersebut tidak masuk akal dan mengada-ada. “Apabila ada pihak yg menggambarkan seolah-olah sudah ada hasil suara, hal itu tidak masuk akal dan mengada-ada,” kata Hasyim.

Baca juga:  Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024, Tingkat Partisipasi Pemilih Capai 79 Persen

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu 2024 dilaksanakan dengan cara manual.

Setelah pencoblosan dan pemungutan suara dilakukan oleh para pemilih, kata Hasyim, penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara secara berjenjang dilakukan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK), KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU RI secara manual berbasis formulir hardcopy.

Ditegaskan pula bahwa penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada pemilu akan dilaksanakan secara terbuka dan dapat diakses, diawasi, serta dipantau oleh berbagai pihak, di antaranya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), saksi peserta pemilu, pemantau, jurnalis, dan pemilih. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Jika Tambahan Kasus Lampaui 60 Ribu, Menko Luhut Ungkap Skenario Penanganan
BAGIKAN