Imigrasi melakukan deportasi terhadap 2 WN Rusia diduga pesta narkoba. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com -Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Imigrasi Ngurah Rai dan BNNP Bali menggerebek salah satu vila di wilayah Kuta Selatan, Badung, Sabtu (15/4) malam. Petugas gabungan mengamankan dua pria asal Rusia, AC (41) dan RK (36) yang diduga sedang pesta narkoba.

Meski kedua WNA itu positif menggunakan narkoba, mereka disebutkan tidak menjalani proses hukum sebagaimana pelanggaran yang dilakukan. Mereka hanya dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca juga:  Lakalantas "Adu Jangkrik," Satu Tewas dan Tiga Luka

“Untuk kasus tersebut, saat operasi tidak ditemukan barang bukti narkoba. Mereka kedapatan sudah selesai pesta dengan dua wanita warga Indonesia,” kata Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol. R. Nurhadi Yuwono, Selasa (18/4).

Mengapa kedua WNA itu tidak ditahan atau dilakukan pengembangan lebih lanjut? Ditanya begitu, Nurhadi mengatakan, operasi ini dilakukan bersama Imigrasi dibawah payung Timpora.

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

Baca juga:  Perlihatkan Alat Kelamin dan Berbuat Tak Senonoh di Motor, Pasangan Denmark Diamankan
BAGIKAN