Pembangunan tapal batas di Pemogan yang berada di wilayah administratif Kabupaten Badung. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, belum menertibkan pembangunan tapal batas di Pemogan yang berada di wilayah administratif Kabupaten Badung. Tim yustisi masih menunggu hasil koordinasi Forkopimda Badung dengan Denpasar.

Kasatpol PP Kabupaten Badung IGA Ketut Suryanegara, Kamis (13/4) mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pembahasan stakeholder terkait, sehingga belum menempuh langkah penertiban. Birokrat asal Denpasar ini mengungkapkan pihaknya belum mengambil upaya penertiban, mengingat polemik pembangunan batas wilayah di Lingkungan Banjar Temacun, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta masih dalam tahap pembahasan. “Sementara suasana supaya adem dulu, apalagi masih dibahas,” ucapnya.

Baca juga:  Pendapatan Badung dari Pajak Hiburan Naik Drastis

Sebelumnya, Sekda Badung Wayan Adi Arnawa telah menggelar rapat koordinasi dengan mengundang Dinas terkait, Forkopimda dan Dinas Pemajuan Desa Adat Provinsi Bali. Upaya ini guna menyamakan persepsi terkait dengan permasalahan yang terjadi di lapangan, serta menghindari terjadinya gesekan di bawah.

“Kami berharap Dinas PMA Bali segera mungkin dapat memfasilitasi dengan mengundang pihak-pihak terkait duduk bersama memberi pemahaman dan pengertian, sehingga permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik,” katanya.

Baca juga:  Pasangan WNA Mengemis Diamankan

Birokrat asal Pecatu, Kuta Selatan ini menilai pembangunan gapura sebagai batas wewidangan desa adat berlebihan. Menurutnya, penanda wewidangan desa adat tidak sampai memanfaatkan ruang milik jalan (rumija). “Sebenarnya kalau hanya membuat batas wewidangan Gelogor Carik, tidak mesti harus membuat gapura, cukup penanda kecil saja apalagi memanfaatkan rumija yang mengganggu lalu lintas jalan,” ujarnya.

Terlebih, kata Adi Arnawa, pembangunan gapura dilakukan di wilayah administratif Kabupaten Badung. “Itu terlalu mencolok, apalagi memanfaatkan rumija. Jadi kami Pemda Badung cukup keberatan dengan pembangunan itu,” ujarnya.

Baca juga:  Dimusnahkan, BB dari Puluhan Perkara di Kejari Singaraja

Karena itu, pembangunan gapura  harus dihentikan dan dibongkar. Terlebih, bangunan tersebut berada di wilayah yang merupakan kewenangan Bupati Badung.

“Pasti akan dibongkar itu, karena kalau hanya membuat batas wewidangan desa adat cukup penanda saja. Sama seperti Desa Kerobokan ada di wilayah administratif Denpasar, tapi kan tidak seperti itu (membangun gapura –red),” tegasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN