Patok-patok yang menjadi penanda lahan yang dilalui jalan Tol tertanam di perbatasan Tabanan dan Jembrana di Banjar Pengeragoan Dangin Tukad, Kecamatan Pekutatan. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Sejumlah obyek tanah dengan sertifikat hak milik (SHM) yang terlintasi jalur jalan Tol Gilimanuk-Mengwi sesuai penetapan lokasi (penlok) telah diblokir. Sehingga untuk segala keperluan berkaitan dengan SHM, khususnya pengalihan hak, sementara tidak bisa dilakukan.

Kondisi ini menjadi pertanyaan warga yang hingga kini belum mendapatkan kepastian terkait ganti rugi. Seperti salah satunya untuk mencari kredit di perbankan.

Namun sejatinya, karena itu merupakan tanah hak milik, para pemilik masih mempunyai hak penuh selama belum dialihkan untuk jalan tol. Upaya ini dilakukan untuk menghindari mafia tanah yang meraup keuntungan pembebasan lahan proyek jalan tol tersebut.

Baca juga:  Hadir Rapat Bahas Andal Tol Gilimanuk-Mengwi, Walhi Pertanyakan Pengganti Lahan Pertanian Dilintasi Trase

Sekretaris Pelaksana Pengadaan Tanah Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi, Ngurah Maharta, belum lama ini mengatakan pemblokiran di obyek tanah yang telah masuk penlok ini bukan berarti mengurangi atau menahan hak masyarakat pemilik obyek tanah tersebut. Tetapi memenuhi aturan sebagaimana diatur dalam UU nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Dalam pasal 27 ayat 3, disebutkan setelah penlok pembangunan untuk kepentingan umum, pihak yang berhak hanya dapat mengalihkan hak atas tanahnya kepada Instansi yang memerlukan tanah melalui Lembaga Pertanahan. “Jadi berdasarkan itu, ini lebih ke upaya untuk mencegah munculnya mafia tanah yang memanfaatkan pembebasan tanah,” terang Maharta.

Baca juga:  Sosialisasi Penlok Jalan Tol di Tabanan akan Digelar, Puluhan Desa akan Dilintasi

Lalu apakah tidak bisa untuk jaminan pengajuan kredit ke perbankan? Ngurah Maharta mengatakan karena masih hak milik warga, boleh saja.

Tetapi pemilik wajib mengetahui bahwa obyek tanahnya itu dilintasi pembangunan Jalan Tol. Dan pihak pemberi kredit mau mencairkan kredit.

Pemberi kredit, nantinya ketika sudah dilakukan ganti rugi terhadap obyek tanah hak milik itu, wajib melakukan pelunasan dan menyerahkan selisih kelebihan ganti rugi kepada pemilik hak. “Yang jelas tidak bisa dijualbelikan atau dialihkan ke pihak lain. Ini untuk menghindari mafia tanah,” katanya.

Baca juga:  Diskop Bali Dorong Pertumbuhan Koperasi Sektor Riil

Saat ini sudah dilakukan tahap penetapan lokasi, bahkan di salah satu titik sudah dilakukan pembebasan lahan dan pembangunan, yakni di tanah milik provinsi Bali, di Pekutatan. Sedangkan untuk tanah milik warga masih tahap persiapan dengan pemasangan patok, itu pun juga di wilayah timur dari Pekutatan hingga Pengeragoan. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN