Agustinus Gara. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Residivis kasus pencurian, Agustinus Gara (44) asal NTT beraksi di gudang, Jalan Ceningan Sari, Sesetan, Denpasar Selatan (Densel), Minggu (22/10). Padahal pelaku merupakan residivis baru bebas pada 2020.

Aksinya itu dipergoki korban, Masyhuri Zairazi (32) dan pelaku langsung berontak saat digeledah, kemudian kabur. Pelaku berhasil ditangkap pada Senin (10/4).

Informasi diperoleh dari sumber, Selasa (11/4), korban kehilangan HP. Pelaku mengambil dengan mudah karena pintu kamar terbuka.

Baca juga:  Residivis Curi Motor di Areal Pura Dalem

Adapun kronologisnya, pada Minggu pukul 19.00 WITA korban tiba di gudang merupakan tempat tinggalnya. Saat itulah ia melihat pelaku keluar dari dalam kamarnya.

Melihat korban di TKP, pelaku bergegas keluar. “Korban menanyakan tujuan pelaku dan dijawab mencari orang,” ujarnya.

Karena curiga, korban berusaha menghadang dan memeriksa barang yang dibawa pelaku. Namun pelaku berontak dan langsung kabur.

korban langsung teriak maling dan berusaha mengejar pelaku. Tapi pelaku berhasil lolos. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Densel.

Baca juga:  Berkedok Sopir Proyek, Residivis asal Buleleng Nyuri di Salon

Setelah menerima laporan kejadian itu, lanjut sumber, Tim Opsnal Polsek Densel dipimpin Panit Ipda Made Mediana Dwija melakukan penyelidikan. Hasil interogasi saksi-saksi di TKP, polisi mendapatkan petunjuk bahwa pelaku tinggal di Jalan Ceningan Sari. Selanjutnya dilakukan perburuan dan akhirnya pelaku berhasil dibekuk pada Senin (10/4).

Saat diinterogasi pelaku mengakui mencuri HP korban. HP curian itu lalu dijual lewat online dan uangnya dipakai beli jam tangan serta biaya hidup sehari-hari.
Terkait pengungkapan kasus ini, Kanitreskrim Polsek Densel AKP Made Putra Yudistira, seizin Kapolsek Kompol Made Teja Dwi Permana saat dikonfirmasi mengakui telah menangkap pelaku. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Residivis Bawa Kabur Puluhan Laptop Diringkus
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *