Ilustrasi. (BP/dok)

GIANYAR, BALIPOST.com – Kasus ayah menyetubuhi anak kandung terjadi di Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar. Bahkan pelaku I Gusti Ngurah Raka Putra meniduri putrinya berinisial, IGAMS (16) hingga hamil enam bulan.

Akibat aksi bejat pelaku 54 tahun itu, korban sempat berupaya mengugurkan kandungan tersebut. Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Deni Septiawan dalam jumpa pers Rabu (16/1)  mengatakan kejadian di Desa Tulikup ini baru dilaporkan oleh ibu korban I Gusti AW (48) pada Senin (14/1).

Baca juga:  Kasus Napi Perempuan Minum Disinfektan, Saksi Kunci Belum Diperiksa Karena Ini

Dikatakan setelah dilaporkan ke polisi, tersangka langsung diamankan tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan di Mapolres Gianyar, I Gusti Ngurah Raka Putra pun mengakui perbuatannya telah tega menyetubuhi putri kandungnya. “Saat kami cek benar, korban ini anak kandungnya yang sekarang masih 16 tahun,” katanya.

Pelaporan kasus ini bermula saat I Gusti AW bersama putrinya datang ke RS Familli Husada pada Kamis (10/1). Mereka datang ke rumah sakit itu dengan tujuan mengugurkan kandungan korban.

Baca juga:  Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Kasus Gratifikasi KTP Orang Asing

Namun pihak rumah sakit menolak, terlebih usia kehamilan korban sudah 6 bulan kandungan. “Nah saat itu pihak rumah sakit sempat menanyakan identitas siapa ayah dari bayi dalam kandungan tersebut. Diketahui ternyata yang menghamili itu ayah kandung korban, informasi ini pun akhirnya sampai ke aparat kepolisian,” katanya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *