Prof. I Nyoman Gde Antara. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. I Nyoman Gde Antara, akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kamis (6/4). Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) bagi mahasiswa baru Unud lewat seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2019 dan 2022-2023.

Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Eka Sabana ketika dimintai konfirmasi mengatakan jika tersangka telah hadir di Gedung Pidsus. “Ini masih dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Baca juga:  Transmisi Lokal COVID-19 Makin Meningkat, Ini Imbauan Gubernur Koster

Apakah penyidik akan menahan tersangka? Putu Eka belum bisa memberikan kepastian. “Ya, kita liat nanti aja,” jawabnya.

Sedangkan ..

 

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN