Presiden Joko Widodo saat ditemui usai meninjau Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023) (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – DPR didorong untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk memudahkan proses penanganan tindak pidana korupsi. “RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar segera diselesaikan oleh DPR,” kata Presiden Jokowi saat ditemui usai meninjau Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, dikutip dari Kantor Berita Antara, Rabu (5/4).

Presiden menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset masih berjalan di DPR.

Baca juga:  Mantri Bank Dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor

Kepala Negara berharap UU Perampasan Aset akan memudahkan penindakan tindak pidana korupsi. Pengesahan UU tersebut dapat memberikan payung hukum yang jelas dalam perampasan aset koruptor setelah terbukti.

“Saya harapkan dengan UU Perampasan Aset itu akan memudahkan proses utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas,” kata Presiden.

Adapun RUU Perampasan Aset sebelumnya disinggung oleh Menko Polhukam Mahfud MD yang meminta Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Baca juga:  Hari Pertama Tahapan Kampanye, Bawaslu Gianyar Gelar Apel Siaga Pengawasan

Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR pada Rabu (29/3), Mahfud menilai UU Perampasan Aset dapat memudahkan untuk penanganan dugaan transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.

Merespons hal tersebut, Bambang Pacul menjelaskan RUU Perampasan Aset bisa disahkan setelah para ketua umum partai menyetujui. Ia menyebut, semua anggota DPR patuh pada ‘bos’ masing-masing. Karena itu, dia menyarankan pemerintah sebaiknya melobi ketua umum partai. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Dewan Pers Sampaikan Arahan Presiden Joko Widodo

 

BAGIKAN