Kasipenkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana. (BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Pidsus Kejati Bali dalam memperdalam kasus dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) seleksi penerimaan mahasiswa baru Universitas Udayana (Unud) pada jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023, atau 2018-2022, terus mekukan pendalaman. Pada Senin (3/4), penyidik memanggil tujuh orang saksi, termasuk di antaranya empat orang tersangka.

Namun dari tujuh yang dipanggil, hingga jam kerja sebagaimana SE bulan puasa, yakni pukul 15.00, Rektor Unud, Prof. Dr I Nyoman Gede Antara, M. Eng., tidak datang menghadap penyidik. “Hingga saat ini (Pukul 15.15 WITA, dari tujuh yang kita panggil, hanya enam orang yang datang. Sedangkan yang tidak terkonfirmasi, Prof. NGA (Nyoman Gede Antara) tidak datang. Dari konfirmasi penyidik, hingga jam kerja belum ada surat atau alasan yang bersangkutan tidak datang. Jadi tidak tahu alasannya mengapa dia tidak datang,” ucap Kasipenkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana.

Baca juga:  Disiapkan, Peta Jalan Keanggotaan Penuh Timor Leste di ASEAN

Sedangkan yang enam orang termasuk tiga tersangka (I Made Yusnantara, I Ketut Budiartawan, Dr. Nyoman Putra Sastra) hadir dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk berkas tersangka Prof. Antara. Dan, Prof. Antara, hendak diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka Senin (3/4) untuk berkasnya sendiri.

Disinggung soal praperadilan, kata Eka Sabana, Kejati Bali sudah menunjuk tim. “Penetapan tersangka tersebut, sudah sesuai mekanisme dan didasari minimal dua alat bukti yang kita miliki,” jelas Eka Sabana.

Baca juga:  Unud Tanamnkan Cinta Bertani

Informasi lainnya diterima, pihak Rektor Prof. Antara sudah menyampaikan surat atas ketidak hadirannya memenuhi panggilan penyidik. Orang nomor satu di Unud itu tidak hadir karena menerima tamu dari sebuah universitas dari Rusia.

Dikonfirmasi terkait ketidakhadiran Prof. Antara, Juru Bicara Rektor Unud, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, juga tidak dapat mengesampingkan fungsi pelayanan publik sehingga telah melayangkan permohonan penjadwalan ulang. Hal tersebut, dikatakannya, diterima dengan baik melalui tanda terima 31 Maret 2023 oleh Pihak Kajati Bali. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Bupati Tamba Berikan Kuliah Umum di Fakultas Hukum Universitas Udayana
BAGIKAN