Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya. (BP/kmb)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kasus pembukaan portal saat Hari Raya Nyepi dilaporkan Bendesa Adat Sumberkelampok, Jro Putu Artana ke Mapolsek Gerokgak. Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke Satreskrim Polres Buleleng.

Menurut Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, Senin (27/3) saat ini masih didalami untuk menerapkan pasal yang akan dikenakan. Penyidik, lanjutnya, masih mendalami laporan yang disampaikan Bendesa Adat Sumberkelampok.

Sementara itu, dua orang yang dilaporkan yakni Achmat Saini dan Muhamad Rasyid saat ini berada di Mapolsek Gerokgak. Sumarjaya menyebut keduanya mengamankan diri ke Polsek. “Bukan diamankan, tetapi yang bersangkutan mengamankan diri di Mapolsek Gerokgak,” tegas Sumarjaya.

Baca juga:  TNI AD Perkenalkan Seragam Baru

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN