Bangunan Gedung Parkir Area Manik Mas (Rangga Graha Wetan) merupakan salah satu Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih yang di bangun Gubernur Bali, Wayan Koster. (BP/Ist)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster yang berpasangan dengan Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) telah mewujudkan Program Pelindungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih sesuai implementasi visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Program Pelindungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih ini mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, setelah Murdaning Jagat Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini menyelenggarakan Upacara Pemelaspas Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih pada rahina Purnama Kasanga, Senin (6/3).

Sebelumnya, dalam pidato Gubernur Koster tentang Tatanan Baru Memasuki Kawasan Suci Pura Agung, salah satu fasilitas yang diwujudkan oleh Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini adalah bangunan Gedung Parkir Area Manik Mas (Rangga Graha Wetan). Pemerintah Provinsi Bali membangun Gedung Parkir Area Manik Mas (Rangga Graha Wetan) ini dengan memiliki berbagai fasilitas. Terdiri dari 4 lantai, yakni lantai dasar (paling atas), B1 (lantai bawah 1), B2 (lantai bawah 2), dan B3 (lantai paling bawah 3). Parkir Khusus untuk kendaraan roda dua/sepeda motor dengan total kapasitas 1.268 unit, yaitu di lantai B1 (594 unit), lantai B2 (674 unit).

Baca juga:  Jaga Ketertiban IBTK, Drone Tak Diizinkan Terbang di Pura Agung Besakih

Pengisian parkir dilakukan secara berurutan mulai dari lantai B2 dan lantai B1, perpindahan lantai dilakukan setelah lantai dibawahnya penuh. Setiap lantai parkir terdiri atas beberapa blok yang dilengkapi kode blok pada pilar. Tersedia Fasilitas Tiket Parkir Elektronik untuk masuk dan keluar gedung parkir. Tersedia Fasilitas Toilet di setiap lantai, termasuk Toilet Khusus untuk difabel, yang terpisah untuk laki- laki dan perempuan, gratis. Tersedia tangga dan elevator sebagai penghubung setiap lantai. Dan tersedia petugas parkir yang mengatur untuk masuk-keluar kendaraan.

Baca juga:  Cetak Naker Keperawatan Profesional, Padang Bai Group Teken MoU dengan Tomoikikai Corporation

Gubernur Koster menegaskan untuk kendaraan roda dua/sepeda motor hanya boleh parkir di Gedung Parkir Area Manik Mas (Rangga Graha Wetan). “Karena itu, dilarang keras parkir di jalan dan di tempat lain yang bukan tempat parkir,” tegas Gubernur Koster. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN