Lamborghini sempat dikendarai WNA masih diamankan di Mapolda Bali. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus Lamborghini putih menggunakan TNKB (plat nopol) palsu yaitu DOMOGATSKY terus diusut Ditreskrimum Polda Bali. Hasil pelacakan polisi, pengendara mobil tersebut saat ini berada di Dubai.

Selanjutnya petugas telah memanggil nama yang tercantum di STNK mobil tersebut, yakni salah satu perusahaan di Bandung, Jawa Barat.

“Kelakuan sejumlah WNA meresahkan di Bali, masalah komplain ayam berkokok, menyalahgunakan visa untuk kerja jadi PSk online. Ada juga kekakuan menurut kami tindakan arogan. Tidak tertib berlalu lintas di jalan dan pasang plat nopol yang tidak sesuai TNKB, ” tegas Wadir Reskrimum Polda Bali AKBP Suratno, Senin (13/3).

Baca juga:  Dinilai Tak Ada Pelanggaran, Polda Kembalikan Lamborghini Viral di Medsos Gunakan Plat Palsu

Didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, AKBP Suratno menjelaskan setelah ditelusuri Lamborghini yang sempat hilir mudik di jalan tersebut, ternyata plat nopolnya menggunakan nama belakang warga negara Rusia yakni DOMOGATSKY. “Masih kami dalami apakah dia yang punya atau sewa. Tujuan diamankan mobil tersebut agar kejadian ini tidak berulang lagi dan ingin mengetahui pemilik kendaraan tersebut,” ujarnya.

Menurut mantan Kapolres Buleleng ini, perwakilan perusahaan yang atas nama di STNK mobil itu akan datang membawa bukti kepemilikan pada Rabu (15/3). Tujuannya untuk memastikan kepemilikan mobil tersebut.

Baca juga:  Pengamanan KTT G20, Ratusan Kendaraan Listrik Tiba di Bali

“Mobil ini pajaknya tidak dibayar senilai Rp 104 juta. Ada orang datang untuk mengurus mobil tersebut tapi kami langsung tolak karena bukan pemiliknya,” ucapnya.

Seperti diberitakan, Tim Resmob dan Ditlantas Polda Bali melakukan penyelidikan terkait berita viral Lamborghini putih menggunakan TNKB palsu yaitu DOMOGATSKY, Selasa (6/3). Alhasil mobil tersebut ditemukan di bengkel, Jalan Trengguli, Denpasar dan langsung dibawa ke Mapolda Bali. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Kantongi 11 Paket Sabu Diganjar 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
BAGIKAN