Breeding Center Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTU HPT) Denpasar di Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Selain dua banjar adat di Pekutatan yang akan dikosongkan, pembebasan lahan yang dikelola Perumda Bali juga akan melewati breeding center Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTU HPT) Denpasar di Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan. Balai pembibitan sapi Bali yang menggunakan lahan 102 hektar milik Perumda Provinsi Bali ini telah habis kontrak kerjasama sejak akhir 2022 lalu.

Meski terkena jalur jalan Tol, namun pemerintah provinsi Bali berencana untuk meneruskan lokasi pembibitan Sapi Bali unggul ini tetap di lahan tersebut. Dari pengamatan sejumlah patok nampak sudah tertanam di lahan yang digunakan untuk pembibitan ternak unggul Sapi Bali di Pangyangan ini. Patok juga menyentuh areal kantor memanjang ke timur ke lokasi kandang yang berupa hamparan padang rumput. Tanda silang di jalan juga nampak tepat di depan pintu masuk Kantor.

Baca juga:  Identitas Pembawa Mobil Dikantongi, Polisi Lakukan Pengejaran ke Jawa

Direktur Perumda Kerta Bali Saguna, Nyoman Kami Artana, Minggu (12/3) mengatakan untuk BPTU memang sudah habis kerjasama sejak akhir tahun lalu. Akan tetapi, ada rencana untuk mereview kerjasama memperpanjang kerjasama Balai Pembibitan Ternak Sapi Bali ini tetap di sana. Meskipun ada bagian dari lokasi BPTU itu yang terkena jalur jalan Tol. “Di sana belum ada pembebasan, masih tahap selanjutnya. Yang kemarin sudah di tahap awal lahan Perumda seluas 44 hektar dengan nilai sekitar Rp 100 miliar lebih,” katanya.

Baca juga:  Ini, Kronologi Kecelakaan Maut di Gilimanuk yang Tewaskan 8 Orang

Sedangkan untuk di sisi Timur termasuk di BPTU Pangyangan sedang dalam proses tahap selanjutnya. Di tahap awal yang sudah dibebaskan termasuk dilakukannya pengosongan mes eks karyawan Perumda Bali di Banjar Sumbermis dan Koprahan, Pekutatan.

Sejauh ini proses pengosongan berjalan dengan baik dan dari pihak eks karyawan juga secara sukarela mengosongkan lahan. Sebab aspek legal dan hukum, lahan mess itu merupakan HGU sekarang menjadi HPL Perumda Bali. “dari pendekatan kami dengan eks karyawan sudah dengan kesadaran bersedia mengosongkan,” ujarnya.

Baca juga:  Tol Jagat Kerthi Bali Jawab Penantian Panjang Krama Bali

Perumda juga sangat memperhatikan aspek kemanusiaan dengan memberikan hak-hak karyawan sejak lama. Termasuk dengan dana sosial untuk membantu kepindahan atau membangun lagi tempat tinggal. Sehingga dalam pengosongan lahan ini, Perumda tidak semena-mena dan sangat memperhatikan aspek kemanusiaan eks karyawan. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN