Tjok Bagus Pemayun. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Banyaknya wisatawan mancanegara (wisman) yang berulah di Bali dan munculnya persoalan di sektor pariwisata, membuat Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali membentuk Satgas untuk menanganinya. Tim Satgas ini akan mulai bertugas Maret ini.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun mengatakan secara umum tugas pokok dari Satgas ini adalah bagaimana melihat tata kelola pariwisata berbudaya Bali sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali. “Kami akan rapatkan Satgas itu sesuai dengan arahan, akan kami tambahkan dari sisi tugas-tugasnya. Karena kemarin dibuat masih umum sekarang biar bisa konkritnya seperti apa biar satgas ini tidak tumpang tindih dengan tim-tim yang sudah ada di masing-masing OPD yang suda ada. Misalnya, tim untuk wisman sudah ada di Kesbangpol, tenaga kerja asing ada di Disnaker terkait imigrasi di Kanwil Kemenkumham,” ujarnya, Selasa (7/3).

Baca juga:  Jokowi Umumkan 2 WNI Positif Corona

Ia mengatakan Satgas yang telah dibentuk ini akan berfokus di 3 kabupaten/kota, yaitu Kota Denpasar, Kabupaten Badung dan Gianyar. Alasannya 3 lokasi ini merupakan tempat paling banyak dikunjungi wisman.

Bukan hanya terkait berulahnya wisman yang viral belakangan ini di Bali, Satgas yang terdiri dari 20 instansi terkait ini ini berfungsi untuk menegakkan aturan-aturan pariwisata Bali sesuai dengan ikrar yang dibuat Pemerintah Provinsi Bali beberapa waktu lalu. Salah satu kasus pertama yang akan diangkat, kata Kadispar, adalah masalah orang asing di Bali.

Baca juga:  Bikin Wisman Jatuh Cinta, BBF 2017 akan Tonjolkan Ciri Khas

Alasan kasus tersebut diangkat karena, pemberitaan terkait WNA di Bali sudah luar biasa dan menjadi atensi dalam mengarahkan pariwisata ke depannya. “Kita mau lihat case to case, karena memang hampir 2,5 tahun Bali tidak dikunjungi dan 2,5 tahun wisatawan mandek di rumahnya. Begitu keran dibuka, seperti banyak yang masuk. Tentu kita harus mengatur itu,” kata Tjok Pemayun.

Sementara mengenai sanksi untuk pelanggar yang ditemui satgas, itu tergantung pada kasus yang dilanggarnya. Seperti halnya untuk sanksi terkait penyalahgunaan visa akan diserahkan sesuai ketentuan di Imigrasi.

Baca juga:  PPKM Level 3 Saat Nataru, RSD Mangusada Tetap Siagakan Puluhan Bed

Ia mengungkapkan keberadaan Satgas ini diperuntukan agar permasalahan di bidang pariwisata cepat terselesaikan. Pendekatan untuk menyelesaikan kasus ini akan dilakukan secara humanis.

Begitu ditemukan kasus, tidak langsung cepat-cepat ditindak, namun akan melihat terlebih dahulu case to case-nya. “Sempat ada kekhawatiran itu, ada tumpang tindih antara tim yang lain. Namun, kami katakan tidak karena kami memiliki dasar bagaimana menjaga tata kelola pariwisata Bali. Apalagi, kita welcome dengan kedatangan wisman di Bali, tetapi harus tetap juga mengikuti regulasi yang ada di Bali,” tandasnya. (Winatha/balipost)

BAGIKAN