Serahkan - Bupati Karangasem I Gede Dana menyerahkan langsung penghargaan atma kerti kepada ahli waris I Gede Parwata, warga banjar Dinas Batumadeg, Desa Besakih,Kecamatan Rendang, yang meninggal dunia saat menjalan tugas dilapangan, pada Kamis (23/2). (BP/Ist)

AMLAPURA, BALIPOST. com – Sebagai bentuk penghargaan kepada masyarakat Karangasem yang mengurus administrasi kependudukan, Bupati Karangasem I Gede Dana menyerahkan secara langsung penghargaan pengurusan atma kerti kepada ahli waris I Gede Parwata, warga banjar Dinas Batumadeg, Desa Besakih, Kecamatan Rendang, yang meninggal dunia saat menjalankan tugas di lapangan, pada Kamis (23/2). Ahli waris diberikan penghargaan berupa uang sebesar Rp2 juta.

Bupati I Gede Dana, mengungkapkan, program atma kerthi yang digagas Pemkab Karangasem sendiri dibuat untuk merangsang keaktifan masyarakat Karangasem untuk melaporkan sanak keluarganya jika ada yang meninggal. Sehingga, dengan aktifnya warga mengurus akte kematiannya di Disdukcapil, pemerintah bisa mengetahui penduduk mana yang masih dan yang sudah meninggal. “Tujuan pemberian penghargaan sebagai bentuk ungkapan bela sungkawa kepada keluarga, apalagi mereka sudah mau mengurus akte kematiannya,” ujarnya.

Baca juga:  Pemkab Bangli Buka Rekrutmen Direktur PDAM

Gede Dana mengatakan, sebelum adanya program Atma Kerthi, partisipasi masyarakat untuk mengurus akte kematian sangat rendah. Sehingga hal itu mempengaruhi jumlah kependudukan yang dimiliki dan berpengaruh terhadap BPJS Kesehatan.

Kata dia, tujuanya pemberian penghargaan agar data kependudukan semakin valid. Yang arahanya, tambahnya, kepesertaan UHC Karangasem serta bentuk penghormatan terkahir pemerintah daerah kepada masyarakat yang meninggal. “Dulu kami sering membayari BPJS Kesehatan untuk warga  kita yang sudah meninggal,tetapi setelah ada program ini partisipasi masyarakat melapor cukup tinggi,” katanya.

Baca juga:  HUT ke-18 Bali TV, Danrem Harap Independensi dan Keseimbangan Informasi Tetap Diutamakan

Menurut Gede Dana, di tahun 2023 ini pemberian penghargaan atas  pengurusan pencatatan kematian setiap masyarakat yang melaporkan kematian saudaranya diberikan penghargaan berupa uang sebesar Rp 2 juta. Jumlah yang diberikan, katanya lagi, meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 1 juta.

“Jumlah yang kita anggarkan tahun ini dinaikan dari tahun sebelumnya,hal itu sesuai Perbup Nomor 47 tahun 2022 tentang perubahan Perbup No 58 tahun 2021 tentang pemberian penghargaan atas pengurusan pencatatan kematian setiap masyarakat Karangasem,” jelasnya.

Baca juga:  Jelang Penutupan, Pendaftar CPNS di Denpasar Capai 10.273 Orang

Lebih lanjut dikatakannya, penyerahan saat ini diberikan kepada salah satu pegawai kontrak di Pemkab Karangasem, I Gede Parwata yang meninggal saat melaksanakan tugas. Penyerahan penghargaan kepengurusan akte kematianya diberikan kepada ahli warisnya. Selain itu, pemkab Karangasem juga memfasilitasi klaim BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 144 juta. “Semua Pegawai kontrak di Pemkab Karangasem kita juga ikutkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, selain juga BPJS Kesehatan,” tandas Gede Dana. (Adv/balipost)

BAGIKAN